Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.
"Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dia berpendapat, penghukuman terhadap korban yang tidak bersalah dengan alat bukti yang tidak memadai merupakan hal yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, apalagi nenek Asyani telah berusia lanjut.
Sedari awal, menurut Kontras, penyidikan yang dilakukan terhadap Nenek Asyani sangat kental dengan dugaan upaya rekayasa kasus. Hal ini terlihat karena sejak dilakukannya proses BAP, terdapat keganjilan antara lain usia korban disebutkan masih 45 tahun.
Saat persidangan berlangsung, barang bukti yang dihadirkan diduga berbeda dengan barang bukti yang menjadi milik korban.
Keterangan Kepala Desa tempat tinggal korban yang menyatakan bahwa kayu yang dituduhkan diambil dari lahan milik korban pun tidak dijadikan kesaksian yang meringankan korban di persidangan.
"Latar belakang korban yang hanya masyarakat miskin dan buta hukum semakin mempertegas bahwa seringkali hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kontras juga menyatakan, kasus itu juga menunjukan bahwa potensi rekayasa kasus masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia.
Dari pengaduan yang diterima Kontras sepanjang tahun 2012-2015, terdapat 11 kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.
Untuk itu, LSM tersebut meminta Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk nenek Asyani.
Majelis Hakim Perkara tersebut juga diminta agar membebaskan Nenek Asyani dari ancaman pidana yang dituduhkan mengingat proses hukum berlangsung dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa.
Kontras juga meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan, serta mendorong lembaga koreksi eksternal seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen