Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.
"Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dia berpendapat, penghukuman terhadap korban yang tidak bersalah dengan alat bukti yang tidak memadai merupakan hal yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, apalagi nenek Asyani telah berusia lanjut.
Sedari awal, menurut Kontras, penyidikan yang dilakukan terhadap Nenek Asyani sangat kental dengan dugaan upaya rekayasa kasus. Hal ini terlihat karena sejak dilakukannya proses BAP, terdapat keganjilan antara lain usia korban disebutkan masih 45 tahun.
Saat persidangan berlangsung, barang bukti yang dihadirkan diduga berbeda dengan barang bukti yang menjadi milik korban.
Keterangan Kepala Desa tempat tinggal korban yang menyatakan bahwa kayu yang dituduhkan diambil dari lahan milik korban pun tidak dijadikan kesaksian yang meringankan korban di persidangan.
"Latar belakang korban yang hanya masyarakat miskin dan buta hukum semakin mempertegas bahwa seringkali hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kontras juga menyatakan, kasus itu juga menunjukan bahwa potensi rekayasa kasus masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia.
Dari pengaduan yang diterima Kontras sepanjang tahun 2012-2015, terdapat 11 kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.
Untuk itu, LSM tersebut meminta Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk nenek Asyani.
Majelis Hakim Perkara tersebut juga diminta agar membebaskan Nenek Asyani dari ancaman pidana yang dituduhkan mengingat proses hukum berlangsung dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa.
Kontras juga meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan, serta mendorong lembaga koreksi eksternal seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah