Suara.com - LBH-Keadilan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, segera memberikan penangguhan penahanan untuk Nenek Asyani.
"Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara," ujar Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya yang diterima Antara, Sabtu (14/3/2015).
Pengadilan Negeri Situbondo saat ini mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Kecamatan Jatibanteng. Perempuan berusia 63 tahun itu didakwa mencuri kayu jati yang ditebang sekitar lima tahun lalu.
Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat," katanya.
Dia berpendapat hukum belum ditegakkan jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta.
"Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran, bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi," kata Abdul Hamim.
Dia berharap aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal.
LBH-Keadilan menilai diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan.
"LBH Keadilan meminta agar hakim mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani," kata Abdul Hamim.
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Mahfud MD Bongkar Dugaan 'Backing Istana' dalam Penanganan Hukum, Jokowi Disebut, KPK dalam Sorotan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur