Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berpendapat bahwa Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan pihak penegak hukum harus menindak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) jika terbukti masih melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.
''Itu seharusnya 'enforcement' datang dari BI, kalau tidak mematuhi UU apakah ada sanksi atau tidak," ujarnya seusai acara peluncuran buku berjudul "KAI Recipe - Perjalanan Transformasi Kereta Api Indonesia" di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memerintahkan agar seluruh pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I-IV menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhan.
"Saya sudah keluarkan surat edaran supaya (peraturan) ini bisa jalan," katanya.
Jonan juga mengatakan jika UU Nomor 7 tahun 2011 itu dirasa tidak sesuai dengan kebijakan Pelindo, maka perusahaan BUMN tersebut dapat mengusulkan perubahan UU. Namun bila ternyata tidak ada usulan pengubahan dan Pelindo malah melanggar aturan, seharusnya ada sanksi tegas.
"Kalau saya jadi penegak hukum akan saya tindak, tapi kan saya tidak bisa karena (kapasitas) saya bukan (sebagai) 'law enforcer'," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan bahwa instruksi menteri tersebut wajib dilaksanakan oleh Pelindo, tak terkecuali.
"Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan dolar AS berkurang, sehingga penyimpanan dolar AS ini berkurang," katanya.
Bobby menambahkan instruksi tersebut bukan hanya untuk transaksi transportasi laut, tetapi semua lini transportasi baik darat, udara, maupun perkeretaapian.
Namun, dia mengakui dalam transaksi kepelabuhanan sendiri, masih ada hal yang sulit diawasi, misalnya transaksi melalui transfer bank.
"Masih ada yang susah dikontrol, tapi saya harap instruksi ini efektif," katanya.
Bobby menjelaskan jika Pelindo melanggar, maka akan dikenai sanksi dari Bank Indonesia sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Jadi yang memberi sanksi itu Bank Indonesia karena ini persoalan penggunaan mata uang," katanya.
Pernyataan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sebetulnya sudah termuat dalam surat nomor AL 105/1/7/Phb/2014 tertanggal 1 Desember 2014.
Dalam surat tersebut, Jonan memerintahkan pertama, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia dan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah yang dilaksanakan oleh BI di pelabuhan Tanjung Priok, pembayaran tarif jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara dalam melakukan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban kegiatan di bidang kepelabuhanan yang selama ini menggunakan mata uang dolar atau mata uang asing wajib menggunakan mata uang rupiah," kata Jonan dalam surat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025
-
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar
-
TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global
-
Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS
-
Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat
-
Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal
-
Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru
-
Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket
-
Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP