Suara.com - Setelah melakukan aksi menolak pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (3/3/2015) lalu, perwakilan pegawai KPK bertemu dengan pimpinan KPK pada Rabu (10/3/2015).
Berdasarkan hasil pertemuan, pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK semula tetap menyatakan sikap menolak pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung.
"Hal ini dengan pertimbangan bahwa penanganan kasus Budi oleh KPK merupakan simbol independensi KPK, yang sejalan dengan maksud dan tujuan dibentuknya KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal, Jumat (20/3/2015).
Tapi kemudian dengan mempertimbangkan realitas yang ada bahwa hasil praperadilan kasus Budi sudah dianggap inkracht menurut hukum formil, dan secara kelembagaan sudah disepakati adanya pelimpahan perkara Budi ke Kejaksaan Agung oleh pimpinan KPK, maka Wadah Pegawai KPK meminta kepada pimpinan mereka untuk melimpahkan hanya dokumen yang terkait proses penyelidikan penanganan kasus itu.
"Hal ini mengingat bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi, sesuai dengan putusan praperadilan kasus BG," katanya.
Selain itu, mereka juga minta agar pimpinan KPK melakukan gelar perkara terbuka antarinstansi penegak hukum yang akan menangani kasus Budi sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kasus Budi sudah memenuhi kecukupan bukti permulaan.
Kemudian, Wadah Pegawai KPK juga meminta pimpinan KPK melakukan publikasi kepada publik atas kesamaan pandang atas kecukupan bukti permulaan kasus Budi berdasarkan hasil gelar perkara terbuka.
"Juga meminta pimpinan melakukan prosedur lain yang termuat dalam SOP pelimpahan perkara yang berlaku di KPK," katanya.
Faisal menambahkan dengan mempertimbangkan besarnya dampak yang diakibatkan oleh putusan praperadilan kasus Budi bagi KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan tugas di kemudian hari, Wadah Pegawai KPK juga mendesak pimpinan KPK untuk tetap mengajukan PK terhadap putusan praperadilan kasus Budi serta upaya hukum lain yang tersedia untuk mengkritisi independensi hakim dan atau putusannya, seperti proses etik di Komisi Yudisial, eksaminasi di Badan Pengawas MA, dan judicial review di MK.
"Kami juga meminta Presiden RI melalui pimpinan KPK, dengan segala kewenangan yang dimiliki selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, segera melakukan aksi nyata menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, pegawai KPK, dan pegiat antikorupsi," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK
-
Korupsi Whoosh Memanas, Ketua KPK Soal Saksi: Masih Kami Telaah Dulu
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
India Sodorkan BrahMos ke Indonesia: Rudal Supersonik Ganas, Apa Hebatnya?
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
-
Skandal Whoosh: 7 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat yang Kini Diusut KPK
-
Indonesia Bawa Pesan Toleransi di Roma: Menag Nasaruddin Umar Hadiri Forum Perdamaian Dunia
-
Siap Terjunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI AD Tunggu Komando Prabowo
-
Ajak Anak Muda Berpikir Kritis, Hasto: Tantangan Apa yang Harus Kita Jawab...