Suara.com - Orang yang berada di Kota Kyoto, Jepang, harus berhati-hati, sebab Dewan Kota menetapkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar secara tidak layak.
Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen atau sekitar Rp5,5 juta, jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan adalah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga.
Seperti dikutip Xinhua, tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengkritik peraturan tersebut.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota Kaisar Jepang selama lebih dari seribu tahun, sebelum dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budaya unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buka Era Baru, ENHYPEN Bagikan Kehangatan dan Harapan di Lagu We'll Be Fine
-
Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M
-
Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru
-
Magis Carlo Ancelotti! Ketenangannya Selamatkan Brasil dari Aib Terburuk di Piala Dunia 2026
-
Berkat Martinelli, Brasil Singkirkan Jepang dan Lolos ke Babak 16 Besar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?