Suara.com - Orang yang berada di Kota Kyoto, Jepang, harus berhati-hati, sebab Dewan Kota menetapkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar secara tidak layak.
Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen atau sekitar Rp5,5 juta, jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan adalah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga.
Seperti dikutip Xinhua, tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengkritik peraturan tersebut.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota Kaisar Jepang selama lebih dari seribu tahun, sebelum dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budaya unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenang Keigo Higashino, 5 Film Adapatasi Ini Suguhkan Premis Unik
-
The Traveling Cat Chronicles: Kisah Persahabatan Manusia dan Kucing yang Mengharukan
-
Kebutuhan Pembiayaan Tembus Rp9.200 Triliun, Indonesia Makin Bergantung pada Utang China-Jepang
-
Jelajahi Jepang dengan Cashback 10% dari BRI Kartu Kredit JCB Platinum
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman