Suara.com - Komisi Yudisial tidak akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta keterangan Hakim Sarpin terkait keputusannya yang mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh calon Kapolri Budi Gunawan.
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, KY sudah mempunyai aturan tentang pemeriksaan hakim. Kata dia, pemeriksaan terkait etika tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja.
“Memang, KY pernah memeriksa seorang hakim dalam kasus etika di luar gedung KY. Tetapi itu atas pertimbangan KY dan bukan atas permintaan hakim tersebut. Selain itu, pemeriksaan itu juga tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja. Karena itu, KY tidak bisa memenuhi permintaan hakim Sarpin yang baru mau memberikan keterangan di kantornya,” kata Eman kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2015).
Eman menambahkan, KY sudah memeriksa sejumlah saksi terkait keputusan yang diambil Hakim Sarpin tersebut. Setelah semua saksi selesai diperiksa, KY baru akan mengirimkan surat panggilan kepada Sarpin untuk datang ke Komisi Yudisial.
“Kami tidak akan memberitahu kepada media kapan Sarpin akan dipanggil, karena kalau dia tahu lebih dulu dari media maka yang bersangkutan akan marah. Jadi, kami akan memberitahu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan baru kepada media,” ujarnya.
Keputusan Hakim Sarpin yang menerima gugatan pra peradilan Budi Gunawan menuai kontroversi. Sarpin dinilai telah melanggar kode etik hakim karena membatalkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Apabila terbukti melanggar etika, Mahkamah Agung bisa memecat hakim Sarpin dari jabatannya saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka