Suara.com - Komisi Yudisial tidak akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta keterangan Hakim Sarpin terkait keputusannya yang mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh calon Kapolri Budi Gunawan.
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, KY sudah mempunyai aturan tentang pemeriksaan hakim. Kata dia, pemeriksaan terkait etika tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja.
“Memang, KY pernah memeriksa seorang hakim dalam kasus etika di luar gedung KY. Tetapi itu atas pertimbangan KY dan bukan atas permintaan hakim tersebut. Selain itu, pemeriksaan itu juga tidak bisa dilakukan di kantor tempat hakim itu bekerja. Karena itu, KY tidak bisa memenuhi permintaan hakim Sarpin yang baru mau memberikan keterangan di kantornya,” kata Eman kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2015).
Eman menambahkan, KY sudah memeriksa sejumlah saksi terkait keputusan yang diambil Hakim Sarpin tersebut. Setelah semua saksi selesai diperiksa, KY baru akan mengirimkan surat panggilan kepada Sarpin untuk datang ke Komisi Yudisial.
“Kami tidak akan memberitahu kepada media kapan Sarpin akan dipanggil, karena kalau dia tahu lebih dulu dari media maka yang bersangkutan akan marah. Jadi, kami akan memberitahu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan baru kepada media,” ujarnya.
Keputusan Hakim Sarpin yang menerima gugatan pra peradilan Budi Gunawan menuai kontroversi. Sarpin dinilai telah melanggar kode etik hakim karena membatalkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Apabila terbukti melanggar etika, Mahkamah Agung bisa memecat hakim Sarpin dari jabatannya saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
-
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!
-
Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8
-
5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka
-
Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg