Suara.com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembuatan ekstasi menggunakan bahan baku berbahaya dengan tersangka seorang pemuda, RU alias Er, warga Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun.
"Tersangka kita tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Teluk Air pada Senin, 16 Februari 2015," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/3/2015).
AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, menurut dia 8 pil ekstasi yang telah dicetak dan siap edar, masing-masing 3 butir warna merah merek Love, 4 butir warna hijau merek segitiga dan 1 butir jenis serbuk warna hijau.
"Alat cetak yang digunakan dan telah kita sita dari tersangka adalah selongsong peluru," katanya.
Sedangkan bahan baku yang diamankan, jelas dia, adalah barang-barang berbahaya seperti racun nyamuk merek baygon baik berbentuk cairan dala kaleng maupun kepingan, nat keramik merek Sika Tile sebanyak 1 bungkus, obat sakit kepala merek Paramex sebanyak 3 bungkus, obat Konidin sebanyak 3 bungkus, pewarna makanan 2 bungkus, satu buah gelas kaca, dan satu unit telepon genggam merek Nokia 1280.
"Kami juga menyita satu set bong sabu diduga tersangka juga mengonsumsi sabu," kata dia.
Kasat Narkoba menuturkan, sebagian pil ekstasi yang telah dicetak tersangka dijual ke tempat hiburan dengan harga Rp180.000 per butir.
"Ada sekitar 20 butir yang sudah diproduksi tersangka. Sebagian sudah dipasarkan," ucapnya.
Tersangka, kata dia, mengaku baru sekali memproduksi ekstasi dan mengaku mendapat ilmu pembuatan narkoba tersebut dari Batam.
"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.
RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini