Suara.com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembuatan ekstasi menggunakan bahan baku berbahaya dengan tersangka seorang pemuda, RU alias Er, warga Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun.
"Tersangka kita tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Teluk Air pada Senin, 16 Februari 2015," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/3/2015).
AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, menurut dia 8 pil ekstasi yang telah dicetak dan siap edar, masing-masing 3 butir warna merah merek Love, 4 butir warna hijau merek segitiga dan 1 butir jenis serbuk warna hijau.
"Alat cetak yang digunakan dan telah kita sita dari tersangka adalah selongsong peluru," katanya.
Sedangkan bahan baku yang diamankan, jelas dia, adalah barang-barang berbahaya seperti racun nyamuk merek baygon baik berbentuk cairan dala kaleng maupun kepingan, nat keramik merek Sika Tile sebanyak 1 bungkus, obat sakit kepala merek Paramex sebanyak 3 bungkus, obat Konidin sebanyak 3 bungkus, pewarna makanan 2 bungkus, satu buah gelas kaca, dan satu unit telepon genggam merek Nokia 1280.
"Kami juga menyita satu set bong sabu diduga tersangka juga mengonsumsi sabu," kata dia.
Kasat Narkoba menuturkan, sebagian pil ekstasi yang telah dicetak tersangka dijual ke tempat hiburan dengan harga Rp180.000 per butir.
"Ada sekitar 20 butir yang sudah diproduksi tersangka. Sebagian sudah dipasarkan," ucapnya.
Tersangka, kata dia, mengaku baru sekali memproduksi ekstasi dan mengaku mendapat ilmu pembuatan narkoba tersebut dari Batam.
"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.
RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif