Suara.com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembuatan ekstasi menggunakan bahan baku berbahaya dengan tersangka seorang pemuda, RU alias Er, warga Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun.
"Tersangka kita tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Teluk Air pada Senin, 16 Februari 2015," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/3/2015).
AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, menurut dia 8 pil ekstasi yang telah dicetak dan siap edar, masing-masing 3 butir warna merah merek Love, 4 butir warna hijau merek segitiga dan 1 butir jenis serbuk warna hijau.
"Alat cetak yang digunakan dan telah kita sita dari tersangka adalah selongsong peluru," katanya.
Sedangkan bahan baku yang diamankan, jelas dia, adalah barang-barang berbahaya seperti racun nyamuk merek baygon baik berbentuk cairan dala kaleng maupun kepingan, nat keramik merek Sika Tile sebanyak 1 bungkus, obat sakit kepala merek Paramex sebanyak 3 bungkus, obat Konidin sebanyak 3 bungkus, pewarna makanan 2 bungkus, satu buah gelas kaca, dan satu unit telepon genggam merek Nokia 1280.
"Kami juga menyita satu set bong sabu diduga tersangka juga mengonsumsi sabu," kata dia.
Kasat Narkoba menuturkan, sebagian pil ekstasi yang telah dicetak tersangka dijual ke tempat hiburan dengan harga Rp180.000 per butir.
"Ada sekitar 20 butir yang sudah diproduksi tersangka. Sebagian sudah dipasarkan," ucapnya.
Tersangka, kata dia, mengaku baru sekali memproduksi ekstasi dan mengaku mendapat ilmu pembuatan narkoba tersebut dari Batam.
"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.
RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa