Suara.com - Penghulu pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) disebut terlibat dalam praktik jasa pernikahan siri secara online. Para penghulu mendapatkan bayaran besar sampai jutaan rupiah persekali menikahkan.
Hal itu diungkap penyedia jasa penikahan siri, Ari Suparli. Ari menjalankan usaha jasanya itu secara perseorangan di Kota Bandung Jawa Barat. Ari tinggal di kawasan Dago.
Ari sudah 10 tahun menjalankan usaha jasa pernikahan siri. Bahkan dia beriklan dia media internet lengkap dengan memberikan nomor telepon dan PIN BlackBerry.
Awalnya, Ari hanya iseng-iseng membantu pasangan yang ingin menikah, namun secara siri atau tidak tercatat di kantor catatan sipil. Pria berambut putih itu pun tergiur dengan keuntungan menjadi makelar nikah siri. Setiap bulan, paling tidak Rp5 juta dia kantungi.
"Saya tahu kerjaan seperti itu dari orang KUA yang biasa menikahkan sendiri," kata Ari saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2015).
Ari mengklaim hanya sebagai makelar saja, tidak menikahkan calon pasangan nikah siri. Ari hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk pernikahan yang diperlukan. Nantinya, dia akan menghubungi PNS di KUA yang sudah sering menikahkan pasangan secara siri.
"Orang KUA itu cari perhasilan tambahan dari cara menikah siri. Saya nggak pernah tahu tadinya, tapi karena mereka (petugas KUA) bilang bisa menikahkan secara agama. Jadi yah sudah, 10 tahun lah saya seperti ini," kata dia.
Alur pernikahan siri
Tidak sampai 1 minggu mengurusi pernikahan siri. Sebab Ari yang lulusan SMA, sudah menyimpan banyak nomor telepon penghulu KUA. Mereka 'on call' tiap saat. Bahkan di hari libur atau malam hari.
Pasangan yang ingin menikah siri cukup membayar uang sampai Rp3 juta. Mulai dari saksi sampai dokumentasi pendukung pernikahan siri Ari siapkan. Bahkan jika pasangan itu tidak mempunyai wali untuk menikahkan, Ari bisa sediakan.
"Tapi nggak sembarangan. Artinya harus memenuhi unsur syarat Islam. Misal nggak bisa dihubungi atau memang tidak ada wali. Baru kita bisa sediakan wali hakim," jelas dia.
Proses pernikahan siri oleh penghulu KUA hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk ijab kabul. Bahkan proses ini lengkap dengan ritual doa selayaknya pernikahan muslim.
"Setelah itu, sah deh secara agama," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Minggu (22/3/2015), mengumumkan telah memblokir setidaknya sembilan situs yang mempromosikan jasa nikah siri di dunia maya, setelah kisruh tentang nikah di bawah tangan itu ramai dipermasalahkan, termasuk oleh kementerian agama dan organisasi pelindung hak perempuan serta anak.
Tetapi sayang, meski sudah mulai memblokir situs yang mengiklankan layanan pernikahan siri, pengguna internet masih bisa dengan mudah menemukan iklan berisi materi jasa nikah siri di blog-blog dan bahkan media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu