Suara.com - Kuasa hukum mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan kliennya bukan sebagai pimpinan proyek dalam program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kemenkumham.
"Informasi bahwa klien kami adalah pimpinan proyek dalam program payment gateway itu keliru," kata Heru di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ia menjelaskan dalam Surat Keputusan Sekjen program tersebut, tertera bahwa posisi Denny hanya sebagai pengarah.
Pihaknya juga membantah terkait belum adanya persetujuan Kementerian Keuangan atas program tersebut.
"Singkatnya dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkumham disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan, sebelum sistem di Kemenkumham bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu," katanya.
Heru juga menjelaskan adanya dana sebesar Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungli dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, merupakan biaya resmi perbankan.
"Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5 ribu per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli," kata Heru di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, biaya Rp5 ribu per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual (loket) maka tidak dikenakan biaya tersebut.
Sementara terkait pemberitaan bahwa terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp32 miliar, pihaknya pun membantah hal itu. "Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara," katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Polri pun memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk diantaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Denny Indrayana Usulkan Prabowo Teken Perppu Pemberantasan Mafia Hukum
-
Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO Denny Indrayana
-
Rugikan Negara, KMPHI Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini