Suara.com - Penyebab situs-situs penyedia layanan nikah siri lewat online yang hingga kini belum diblokir disebabkan oleh lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika Ismail Cawidu, Rabu (25/3/2015).
"Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat," kata Ismail ketika ditemui seusai acara peluncuran buku Raising Children in Digital Era di Matraman, Jakarta Timur.
Ismail mengatakan Kominfo akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ismail mengatakan Kominfo sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.
"Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir," katanya.
Sejumlah ISP, lanjut Ismail, akan segera ditegur terkait lambannya pemblokiran situs nikah siri online.
Berdasarkan penelusuran, sembilan situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu siang.
Sembilan situs itu menggunakan layanan weblog gratis blogspot.com. Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, situs nikah siri itu cenderung berupaya meraup keuntungan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.
Penyedia situs nikah siri itu, kata Asrorun, mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri