Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Perempuan mencatat ada 293.220 perempuan mengalami kekerasan selama tahun 2014 kemarin. Kekerasan kebanyakan terjadi di dalam rumah tangga.
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga itu banyak dialami oleh seorang perempuan yang dinikahkan secara siri. Mereka mendapatkan kekerasan fisik, psikologis, bahkan seksual.
"Kekerasan secara seksual meningkat secara tajam itu kasus pernikahan siri. Kebanyakan poligami itu dengan pernikahan siri,"a jelas Masruchah saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2015).
Dia mencatat rata-rata dalam sehari ada 35 perempuan yang mengalami kekerasan karena dipicu perkawinan poligami. Mereka menikah siri, kata Masruchah.
"Harus diingat, salah satu kekerasan seksual itu adalah pernikahan siri. Karena dampaknya pada seksualitas perempuan," jelas dia.
Masruchah merinci pernikahan siri tanpa legalitas catatan sipil lebih banyak mendatangkan ancaman untuk perempuan. Paling nyata, istri nikah siri tidak mendapat pengakuan secara hukum.
"Kalau konteks mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), secara hukum tidak dilayani selayaknya istri. Istri yang dinikahkan secara siri itu kan tidak diatur ke dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau payung hukum lainnya," kata dia.
Bahkan anak akan sulit mendapatkan akta kelahiran. Sebab anak yang dihasilkan dari nikah siri harus mendapatkan pengakuan resmi dari sang ayah.
"Meski MK sudah melonggarkan. Jadi harus tes DNA dan mengurus hal lain. Itu akan melalui sederet pengurusan dokumen," paparnya.
Sebelumnya heboh pernikahan siri yang diiklankan secara online. Jasa penghulu bisa menikahkan siri banyak beriklan di media internet dengan membuat blog atau situs-situs berdomain komersil. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsung memblokir sebagian situs yang terindikasi menjajakan jasa pernikahan siri online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah