Suara.com - Ulama dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama meminta masyarakat tidak sembarangan melakukan pernikahan dengan cara siri. Meski pernikahan itu dibenarkan oleh agama Islam.
Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan pernikahan siri harus memenuhi syarat pernikahan. Yaitu ada wali nikah, mempelai, mahar dan saksi.
"Kalau nggak ada itu, nggak sah itu nikah. Kalau dipaksakan, sama saja dengan zinah," jelas Mahbub saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2014).
Menurut Mahbub, baik wali nikah sampai saksi tidak bisa direkayasa. Sehingga pernikahan siri itu tidak ada bedanya dengan pernikahan yang dicatat Kantor Urusan Agama (KUA).
"Misal nggak ada wali nikah, lalu diganti dengan wali hakim. Nggak bisa begitu aja. Ada aturannya. Minimal saksi, kan harus dari keluarga atau orang yang kenal baik. Kalau nggak kenal, yah nggak sah itu pernikahan," paparnya.
Sementara soal isu pernikahan siri yang dilakukan secara online, Mahbub memahami pernikahan itu dilakukan secara terpisah antara mempelai laki-laki dan perempuan. "Itu saja sudah salah," tegasnya.
"Menikah itu antara mempelai lelaki dan perempuan dalam satu tempat. Meski ada yang tidak bersanding di tempat pernikahan. Tapi mereka harus di satu tempat," jelasnya.
Pernikahan siri secara online menurut pemahaman Mahbub dibenarkan oleh seorang makelar pernikahan siri asal Bandung Ari Suparli. Akad nikah dilakukan secara online dengan menggunakan media penghubung, seperti Skype. Antara calon mempelai dengan penghulu dan saksi tidak perlu tatap muka. Jadi dua insan yang ngebet nikah cukup menghubungi jasa nikah online. Pihak penyedia jasa telah menyediakan penghulu, wali dan saksi yang siap secara online menikahkan mereka.
"Saya cuma mengetahui dan mendengar cerita saja, nggak pernah menjalankan. Saya jalankan pernikahan siri online karena mengiklankan di internet lewat website di blog," kata dia.
Sebelumnya heboh pernikahan siri yang diiklankan secara online. Jasa penghulu bisa menikahkan siri banyak beriklan di media internet dengan membuat blog atau situs-situs berdomain komersil. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsung memblokir sebagian situs yang terindikasi menjajakan jasa pernikahan siri online.
Anggota Komisi Agama DPR Arzeti Bilbina menyambut baik pemblokiran itu. DPR akan mempertanyakan isu itu ke Kementerian Agama dalam waktu dekat dalam rapat dengar pendapat. Termasuk ada isu keterlibatan pengurus KUA dalam mengurus pernikahan siri.
"Besok kita rapat dengan Kemenag, aku kuatkan kembali," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar