Suara.com - Ulama dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama meminta masyarakat tidak sembarangan melakukan pernikahan dengan cara siri. Meski pernikahan itu dibenarkan oleh agama Islam.
Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan pernikahan siri harus memenuhi syarat pernikahan. Yaitu ada wali nikah, mempelai, mahar dan saksi.
"Kalau nggak ada itu, nggak sah itu nikah. Kalau dipaksakan, sama saja dengan zinah," jelas Mahbub saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2014).
Menurut Mahbub, baik wali nikah sampai saksi tidak bisa direkayasa. Sehingga pernikahan siri itu tidak ada bedanya dengan pernikahan yang dicatat Kantor Urusan Agama (KUA).
"Misal nggak ada wali nikah, lalu diganti dengan wali hakim. Nggak bisa begitu aja. Ada aturannya. Minimal saksi, kan harus dari keluarga atau orang yang kenal baik. Kalau nggak kenal, yah nggak sah itu pernikahan," paparnya.
Sementara soal isu pernikahan siri yang dilakukan secara online, Mahbub memahami pernikahan itu dilakukan secara terpisah antara mempelai laki-laki dan perempuan. "Itu saja sudah salah," tegasnya.
"Menikah itu antara mempelai lelaki dan perempuan dalam satu tempat. Meski ada yang tidak bersanding di tempat pernikahan. Tapi mereka harus di satu tempat," jelasnya.
Pernikahan siri secara online menurut pemahaman Mahbub dibenarkan oleh seorang makelar pernikahan siri asal Bandung Ari Suparli. Akad nikah dilakukan secara online dengan menggunakan media penghubung, seperti Skype. Antara calon mempelai dengan penghulu dan saksi tidak perlu tatap muka. Jadi dua insan yang ngebet nikah cukup menghubungi jasa nikah online. Pihak penyedia jasa telah menyediakan penghulu, wali dan saksi yang siap secara online menikahkan mereka.
"Saya cuma mengetahui dan mendengar cerita saja, nggak pernah menjalankan. Saya jalankan pernikahan siri online karena mengiklankan di internet lewat website di blog," kata dia.
Sebelumnya heboh pernikahan siri yang diiklankan secara online. Jasa penghulu bisa menikahkan siri banyak beriklan di media internet dengan membuat blog atau situs-situs berdomain komersil. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsung memblokir sebagian situs yang terindikasi menjajakan jasa pernikahan siri online.
Anggota Komisi Agama DPR Arzeti Bilbina menyambut baik pemblokiran itu. DPR akan mempertanyakan isu itu ke Kementerian Agama dalam waktu dekat dalam rapat dengar pendapat. Termasuk ada isu keterlibatan pengurus KUA dalam mengurus pernikahan siri.
"Besok kita rapat dengan Kemenag, aku kuatkan kembali," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan