Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) tengah memantapkan penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang diusung Golkar di DPR.
"Kita memantapkan hak angket. Dalam rangka penegakan hukum. Gerindra dukung," kata Desmon di Ruang Fraksi Golkar di Lantai 12, DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dia menambahkan pengajuan hak angket, sesuai syarat, harus diajukan minimal 25 anggota. Saat ini, dukungan hak angket sudah mencapai 50 tanda tangan. Namun, Desmon mengaku tidak ikut tanda tangan untuk ini.
"Bagi kami jumlah tanda tangan nggak penting. Yang penting syaratnya lebih dari 25 orang dan lebih dari 2 fraksi. Saya nggak akan tanda tangan. Kan sudah lebih dari 50," katanya.
Dalam kesempatan ini, Desmon datang ke ruang Fraksi Golkar untuk memantau. Dia mengatakan, kedatangannya itu untuk melihat Golkar kubu mana yang berkantor di tempat ini.
"Saya mau lihat golkar mana yang ngantor. Ternyata lantai 12 masih Bang Ade (Komarudin)," kata dia.
Hak angket yang diusulkan yang diusung Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini merupakan buntut dari langkan Menkumham mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono di Golkar.
Dua kubu di Golkar itu kini juga berebut klaim atas Fraksi Golkar di DPR.
Perlawanan sengit dari Ical juga ditunjukkan dengan hendak merotasi 16 anggota Fraksi Golkar yang dituding membelot ke Agung Laksono.
Perseteruan keduanya merupakan buntut dari Pilpres 2014, dimana Ical mendukung pasangan Prabowo-Hatta, sementara Agung mendukung pasangan Jokowi-JK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA