Suara.com - Kota Semarang Hendrar Prihadi memastikan akan menindak tegas jika ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan raibnya uang kas daerah senilai Rp22 miliar.
"Ya, pasti kita kan ada ketentuan-ketentuan (mengatur sanksi). Yang pasti, saat ini kami menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Semarang, Rabu (25/3/2015).
Hal tersebut diungkapkan Hendi usai menghadiri kegiatan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
"Setelah semua jelas, nanti pihak kepolisian memutuskan apa, pasti ada tahapan-tahapan pemberian sanksi. Namun, kalau masih seperti ini, kita harus hargai kawan-kawan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurut dia, praduga, persepsi, dan analisa yang lebih tepat menjelaskan adalah dari pihak kepolisian, sebab Pemerintah Kota Semarang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Daripada saya keliru ngomong, tanyakan saja pada pihak yang berwajib. Yang jelas, pastinya kami dari Pemkot Semarang sudah melaporkan hal tersebut (dugaan raibnya kasda senilai Rp22 miliar)," tukasnya.
Hendi menegaskan uang Pemkot Semarang yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu tidak serta merta menghilang tiba-tiba.
"Namun dalam berjalannya waktu, setelah kami kroscek ke BTPN ternyata dana giro dan deposito yang tersimpan tidak sesuai dengan data mereka. Itu yang kami laporkan," katanya.
Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) telah menyetorkan kasda ke BTPN dan menerima bukti, seperti rekening koran dan mendapatkan bunga.
"Jika kemudian dibantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BTPN, terus selama ini pembayaran bunga dan uangnya bagaimana?," katanya.
Sebagaimana diwartakan, dugaan raibnya uang kasda Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar bermula ketika akan dilakukan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh perbankan, salah satunya BTPN.
Namun, pihak BTPN tidak hadir dalam perpanjangan MoU yang dilaksanakan 6 Januari 2015 itu sehingga memunculkan kecurigaan karena pihak perbankan lainnya hadir.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang kemudian menemui BTPN dan menunjukkan sertifikat deposito, rekening koran yang ternyata tidak diakui oleh perusahaan perbankan itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini