Suara.com - Sebanyak tiga prajurit TNI dari Kodim 1702 Wamena dan Yonif 756, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari kesatuannya di Angkatan Darat karena terbukti membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) memasok amunisi.
Ketiga dijatuhi hukuman dalam sidang yang digelar terpisah di Mahkamah Militer III Jayapura, Kamis (26/3/2015).
Sidang itu dipimpin Letkol Laut (KH) Ventje Bulo SH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadian Militer, didampingi hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep SH, dan Mayor CHK Ahmad Jailanie.
Ketiga prajurit TNI itu masing-masing Serda Martinus Jikwa yang dihukum tiga tahun penjara, Serda Arsyad Wagab dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan Pratu Derius Kogoya dihukum dua tahun serta dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, ketiga terdakwa terbukti tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan serta menjual amunisi kepada kelompok bersenjata, sehingga dikategorikan melanggar pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/ Darurat Tahun 1951.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi itu setelah tim gabungan TNI-Polri menangkap kelompok bersenjata bersama anggota polisi yakni Brigadir Tanggap Jikwa di Wamena awal Januari 2015 lalu.
Brigadir Tanggap Jikwa juga dipecat dari polisi.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia