Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebagai bagian dari warga bangsa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berhak mengajukan tuntutan kepadanya karena membagikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di Jambi.
"Tuntutan itu hak warga bangsa, demokrasi di negeri ini harus kita junjung tinggi. Jadi katanya hari ini mau kirim surat, kita tunggu saja suratnya," kata Menteri Sosial di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
"Insya Allah cukup arif kalau kita turun ke lapangan supaya kita bisa mengomunikasikan sesuai dengan perspektif masyarakat lokal," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan YLKI akan mengambil langkah hukum jika Menteri Sosial tidak menanggapi keberatan soal pemberian rokok kepada Orang Rimba di Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.
Saat mengunjungi daerah Sungai Kemang, 13 Maret 2015 lalu, selain memberikan bantuan makanan dan pakaian, Menteri Sosial memberikan rokok kepada pemimpin suku.
Menurut YLKI tindakan itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan bagi Kesehatan. (Antara)
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober