Suara.com - Brigadir Polisi Dua Nina Oktoviana, anggota Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh, menyambut dengan suka cita keputusan Kepolisian Republik Indonesia bahwa Polwan boleh mengenakan jilbab saat bertugas.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur, karena Polwan muslimah ingin menggunakan jilbab sudah bisa menggunakannya,” kata Bripda Nina Oktoviana via BlackBerry Messenger dari Watukosek, Surabaya, Jumat (27/3/2015).
Menurutnya, keputusan Kapolri Nomor: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005, merupakan suatu terobosan positif dalam rangka memajukan instansi kepolisian. Dengan adanya keputusan tersebut, kata dia, setiap Polwan di seluruh Indonesia bisa menggunakan jilbab dalam bertugas.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu mendorong setiap muslimah yang ingin menjadi polisi, dapat mewujudkannya.
“Ini terobosan positif agar semua wanita muslimah bisa berkarir menjadi Polwan,” katanya.
Seperti diketahui, Bripda Nina Oktoviana menjadi satu-satunya perempuan yang tergabung dalam kesatuan Lawan Teror atau Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh.
Meski mengemban tugas berat sebagai pasukan wanteror, gadis kelahiran Samahani, Aceh Besar, 24 Oktober 1993 ini, tak pernah menanggalkan jilbabnya. Baginya, hijab sudah menjadi bagian dari busana yang ia kenakan setiap hari. Setiap saat, jilbab selalu melekat menutup seluruh rambutnya.
“Tidak masalah dengan jilbab, tidak menghalangi tugas. (Jilbab) tidak mengganggu (aktivitas) sedikit pun. Ini sudah biasa bagi saya sekalipun menjalankan latihan-latihan berat," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?