Suara.com - Brigadir Polisi Dua Nina Oktoviana, anggota Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh, menyambut dengan suka cita keputusan Kepolisian Republik Indonesia bahwa Polwan boleh mengenakan jilbab saat bertugas.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur, karena Polwan muslimah ingin menggunakan jilbab sudah bisa menggunakannya,” kata Bripda Nina Oktoviana via BlackBerry Messenger dari Watukosek, Surabaya, Jumat (27/3/2015).
Menurutnya, keputusan Kapolri Nomor: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005, merupakan suatu terobosan positif dalam rangka memajukan instansi kepolisian. Dengan adanya keputusan tersebut, kata dia, setiap Polwan di seluruh Indonesia bisa menggunakan jilbab dalam bertugas.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan mampu mendorong setiap muslimah yang ingin menjadi polisi, dapat mewujudkannya.
“Ini terobosan positif agar semua wanita muslimah bisa berkarir menjadi Polwan,” katanya.
Seperti diketahui, Bripda Nina Oktoviana menjadi satu-satunya perempuan yang tergabung dalam kesatuan Lawan Teror atau Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh.
Meski mengemban tugas berat sebagai pasukan wanteror, gadis kelahiran Samahani, Aceh Besar, 24 Oktober 1993 ini, tak pernah menanggalkan jilbabnya. Baginya, hijab sudah menjadi bagian dari busana yang ia kenakan setiap hari. Setiap saat, jilbab selalu melekat menutup seluruh rambutnya.
“Tidak masalah dengan jilbab, tidak menghalangi tugas. (Jilbab) tidak mengganggu (aktivitas) sedikit pun. Ini sudah biasa bagi saya sekalipun menjalankan latihan-latihan berat," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur