Suara.com - Dua warga suku terasing Togutil, Bokum dan Nuhu, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dua warga Desa Waci, Halmahera Timur, harus didampingi penerjemah saat menghadapi persidangan atas kasus yang tuduhkan kepada mereka.
"Kedua tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik. Karena itu, demi kelancaran penyidikan, mereka perlu didampingi penerjemah," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar, di Ternate, Sabtu (28/3/2015).
Bokum dan Nuhu dari klan Akejira kini ditahan di Rutan Kelas II B Ternate. Mereka dituduh membunuh ayah dan anak, Masud dan Marlan Watoa pada Juli 2014.
Hendry Badar mengatakan, penyidik Polda Maluku Utara sampai saat ini masih mempersiapkan gelar rekonstruksi pembunuhan Masud dan Marlan itu.
"Menjelang peningkatan status ke tahap I, rekonstruksi kasus tersebut harus dilaksanakan," katanya.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti waktu pelaksanaan reka ulang itu. Kewenangan penentuan waktunya ada pada penyidik Polres Halmahera Timur selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Dit. Reskrimum Polda Malut hanya sebagai pemandu dan pemberi pengarahan selaku pembina Reserse di seluruh Jajaran Polda Malut," katanya.
Selain penerjemah bahasa Togutil, Hendry mengatakan dalam rekonstruksi nanti Bokum dan Nuhu juga akan didampingi kuasa hukum.
"Nanti ada penerjemaah, didampingi pengacara, dan JPU," katanya.
Penahanan Bokum dan Nuhu, yang juga dikaitkan dengan pembunuhan pada 2013 dengan korban sepasang suami isteri, menarik perhatian sejumlah lembaga adat dan Komnas HAM di Maluku Utara maupun berbagai daerah di Tanah Air. Mereka pada umumnya meminta dua warga terasing itu dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya dan diproses sesuai hukum adat setempat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Trah HB II: Kerja Sama Rp 90 Triliun dengan Inggris Tak Sebanding dengan Harta Jarahan Geger Sepehi
-
KPK Cecar Eks Menpora Dito: Asal Usul Kuota Haji Tambahan Dipertanyakan
-
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
-
Soal Kemungkinan Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
-
Pengamat Soal Kasus Nadiem: Narasi Sakit dan Laporan Balik Bisa Jadi Strategi Corruptor Fights Back
-
Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak
-
Skandal Kuota Haji Rp1 T: Dito Beberkan Obrolan Makan Siang Jokowi dan Pangeran MBS
-
Kasatgas Tito Lepas Taruna Akpol, Akmil, Unhan Bantu Percepatan Penanganan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Sudin Pertamanan Jakpus: Pohon Tumbang Matraman Ada di Area SPBU, Korban Tidak Luka Serius