- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR untuk mempercepat proses pembahasan parlemen.
- Kesepakatan ini dicapai dalam Raker pada Rabu (21/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai strategi memangkas birokrasi DIM.
- Selain itu, terdapat tiga RUU prioritas lain yaitu Pelaksanaan Pidana Mati, Grasi-Amnesti-Abolisi-Rehabilitasi, dan Narkotika-Psikotropika.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati perubahan status pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
RUU tersebut kini resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI guna mempercepat proses pembahasan di parlemen.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, bahwa pengalihan inisiatif dari Pemerintah ke DPR ini murni merupakan strategi untuk memangkas birokrasi pembahasan.
Menurutnya, jika RUU berasal dari DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan datang dari satu pintu, yaitu Pemerintah.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Supaya apa? Supaya lebih cepat," ujar Habiburokhman.
"Kalau dari DPR itu nanti DIM-nya hanya dari pemerintah. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak karena dari fraksi-fraksi, jadi lebih lama," katanya menambahkan.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan dukungan penuh pemerintah atas langkah taktis tersebut.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," jawab Eddy.
Baca Juga: DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
Selain RUU Hukum Acara Perdata, dalam rapat yang berlangsung ringkas tersebut, Wamenkum juga memaparkan sejumlah RUU lain yang menjadi atensi bersama antara pemerintah dan Komisi III untuk segera diselesaikan tahun ini.
Setidaknya ada tiga poin besar lainnya yang menjadi prioritas:
RUU Pelaksanaan Pidana Mati: Eddy menyebut RUU ini sangat krusial sebagai perintah dari KUHP yang baru. Fokusnya adalah memindahkan ketentuan tata cara pelaksanaan pidana mati dari PNPS 1964 ke regulasi yang lebih modern.
RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Pemerintah mengusulkan agar pembahasan mencakup keempat instrumen hukum tersebut secara sekaligus, bukan hanya terbatas pada grasi.
RUU Narkotika dan Psikotropika: RUU ini menjadi salah satu yang paling dinanti untuk segera dirampungkan dalam periode tahun ini.
"Ketiga hal ini tidak kalah pentingnya, terutama mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika. Mungkin dalam tahun ini bisa kita (selesaikan)," tambah Eddy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi