Suara.com - Staf ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma'mun mengatakan, alasan revisi pemberian remisi kepada koruptor saat ini karena syarat remisi terdahulu dinilai sulit dilakukan.
"Syarat pemberian remisi pada terpidana korupsi antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu bongkar perkara pidana yang dilakukannya, nah ini yang sulit," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dia menjelaskan, bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus lain atau 'justice colaborator' merupakan hal yang sulit dilakukan oleh terpidana korupsi.
"Karena terpidana korupsi sulit mendapat persyaratan sebagai 'justice colaborator'. Kalau dia ngga tahu (permasalahan suatu kasus korupsi), masa harus cari-cari kesalahan orang," kata Ma'mun.
Menurut Yasonna, 'justice colaborator tersebut hanya dapat dilakukan pada saat penyidikan dan persidangan di pengadilan.
Ma'mun beranggapan, keringanan hukuman yang diberikan pada terpidana korupsi seharusnya dilakukan pada tingkat putusan hakim di pengadilan.
"'Justice colaborator' sulit dilaksanakan karena adanya di penyidikan dan juga di pengadilan, kalau iya dia dapat keringanan di pengadilan," kata dia.
Ma'mun berpendapat proses hukum seorang terpidana sudah berakhir saat vonis di pengadilan. Sementara ia menganggap masa tahanan di lembaga pemasyarakatan sudah memasuki pembinaan dalam ranah Kemenkumham.
Dengan alasan tersebut, Ma'mun mengatakan Kemenkumham merevisi syarat-syarat dalam hal memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory