Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015), ditunda hakim lantaran pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak membawa surat kuasa dan tugas yang asli.
Tapi, menurut anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, sebenarnya bukan tidak membawa surat asli, melainkan surat asli dan surat tugas diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat kuasa asli tadi pagi didaftarkan ke panitera ke PN Jaksel. Biasanya kan disiapkan sebelumnya, tapi ini sekalian hari ini," kata Nur usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nur, biasanya panitera langsung menyerahkan surat kepada hakim, tapi ia tidak mengetahui bagaimana proses birokrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Barusan tadi pagi, kan di meja registrasi, kita gak tahu birokrasinya bagaimana hingga saat ini belum sampai," katanya.
Nur menegaskan hal ini bukan kesengajaan KPK untuk menunda sidang. Ia mengatakan ini masalah administrasi.
"Tidak ada itu. Ini masalah administrasi saja. Kita sudah pelajari dalilnya. Kita sudah mengerjakan semua. Kita juga menyiapkan bukti yang cukup, jadi kami siap. Kita belajar dari pengalaman," katanya.
Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing