Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah berencana untuk mencekal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bepergian ke luar negeri. Surat pengajuan pencekalan itu sendiri disebut tengah dibuat oleh Bareskrim, untuk segera dilayangkan ke pihak Imigrasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menuturkan, rencana pencekalan terhadap Denny itu terkait status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam sistem pelayanan pengurusan paspor secara online.
"Kami sampaikan, untuk tersangka kasus Payment Gateway (Denny Indrayana), memang akan ada rencana pencekalan. Namun surat sedang dibuat," kata Rikwanto di kantornya, Senin (30/3/2015) sore.
Bila suratnya sudah jadi, lanjut Rikwanto, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Imigrasi untuk segera diproses. "Nanti kalau surat sudah jadi, langsung diproses," ujarnya.
Sementara itu, menurut Rikwanto lagi, pemeriksaan terhadap Denny akhir pekan lalu belum rampung, berhubung yang bersangkutan meminta dihentikan. Penyidik menurutnya akan menjadwalkan ulang untuk melanjutkan pemeriksaan Denny sebagai tersangka.
"Kami setujui, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," kata Rikwanto.
Sedangkan terkait mantan Menkumham Amir Syamsudin, menurut Rikwanto, sudah rampung diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya. Keterangan dari Amir dinilai sudah cukup.
"Sudah selesai untuk Pak Amir. Sementara belum dibutuhkan lagi. Nanti kami lihat pemeriksaan dulu, apa ada sesuatu yang baru," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta