Suara.com - Florence Saulina Sihombing (26), mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, berharap hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan putusan bebas, Selasa (31/3/2015).
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk putusan bebas, menurut saya sanksi moral yang saya dapat sudah cukup, sudah terlalu berlebihan malah, kerugian sender yang saya terima sudah terlalu berlebihan, akibat yang saya terima harap itu dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Florence kepada suara.com sebelum sidang pembacaan putusan.
Florence terkena kasus dugaan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta melalui akun media sosial path.
Florence merasa tidak layak untuk dijadikan terdakwa sebab path adalah media pribadi.
Ahli hukum yang juga rekan Florence, Wibowo Malik, mengatakan seharusnya Florence bebas.
"Kami memberikan rekomendasi terhadap kasus Florence karena kami merasa kasus ini berhubungan dengan kebebasan berpendapat, kalau misalnya Florence sampai didakwa bersalah ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat," ujar Wibowo.
Sidang baru dimulai setelah molor selam sekitar tiga jam.
Di ruang sidang, terlihat ayah serta beberapa teman dekat Florence.
Nama Florence tiba-tiba terkenal gara-gara statement-nya menyulut emosi warga Yogyakarta. Ia memaki Yogyakarta dengan kata 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan.' Kasus ini kemudian membawa Florence ke bui.
Florence sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X serta UGM. Kemudian, Florence dibebaskan dari penjara dengan penangguhan penahanan. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper