Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga dengan demikian menurutnya, pimpinan DPR tidak bisa memutuskan perkara terkait kisruh internal Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Taufik menanggapi hasil rapat pimpinan (Rapim) DPR tentang kisruh Partai Golkar. Seperti diketahui, Golkar hasill Munas Jakarta mengajukan kepengurusan baru dalam paripurna yang lalu, sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.
"Fraksi bukan masuk alat kelengkapan dewan, tapi (merupakan) kepanjangan partai. Bukan kapasitas dewan menentukan yang sah atau tidak. Sehingga karena tidak ada kapsitas kewenangan, maka kami sepakati bahwa pimpinan dewan melihat ada beberapa novum baru," ujar Taufik, di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Taufik menambahkan, hasil Rapim DPR pada Selasa ini kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di mana nantinya Bamus akan memutuskan untuk dibawa ke paripurna atau tidak. Soal kepengurusan Fraksi Golkar sendiri diakui suratnya sudah masuk ke pimpinan DPR, bahkan sempat dibacakan dalam paripurna sebelumnya.
"Pimpinan DPR ini juga tidak dalam kapasitas menentukan sah atau tidaknya Bamus untuk memutuskan dalam paripurna, untuk membacakan surat-surat yang masuk, apakah disetujui sebagai agenda yang disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.
Politisi PAN ini menambahkan, rapat Bamus sendiri dijadwalkan digelar pada hari Kamis 2 April. Rencananya, setelah Bamus, pada sorenya akan langsung dilakukan rapat paripurna, meski tak menutup kemungkinan bakal ditunda hingga Selasa (7 April) depan karena alasan waktu.
Berita Terkait
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka