Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga dengan demikian menurutnya, pimpinan DPR tidak bisa memutuskan perkara terkait kisruh internal Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Taufik menanggapi hasil rapat pimpinan (Rapim) DPR tentang kisruh Partai Golkar. Seperti diketahui, Golkar hasill Munas Jakarta mengajukan kepengurusan baru dalam paripurna yang lalu, sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.
"Fraksi bukan masuk alat kelengkapan dewan, tapi (merupakan) kepanjangan partai. Bukan kapasitas dewan menentukan yang sah atau tidak. Sehingga karena tidak ada kapsitas kewenangan, maka kami sepakati bahwa pimpinan dewan melihat ada beberapa novum baru," ujar Taufik, di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Taufik menambahkan, hasil Rapim DPR pada Selasa ini kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di mana nantinya Bamus akan memutuskan untuk dibawa ke paripurna atau tidak. Soal kepengurusan Fraksi Golkar sendiri diakui suratnya sudah masuk ke pimpinan DPR, bahkan sempat dibacakan dalam paripurna sebelumnya.
"Pimpinan DPR ini juga tidak dalam kapasitas menentukan sah atau tidaknya Bamus untuk memutuskan dalam paripurna, untuk membacakan surat-surat yang masuk, apakah disetujui sebagai agenda yang disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.
Politisi PAN ini menambahkan, rapat Bamus sendiri dijadwalkan digelar pada hari Kamis 2 April. Rencananya, setelah Bamus, pada sorenya akan langsung dilakukan rapat paripurna, meski tak menutup kemungkinan bakal ditunda hingga Selasa (7 April) depan karena alasan waktu.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua