News / Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • PT MaM Energindo menggugat Kemenkes ke PTUN Jakarta terkait pembatalan sepihak pemenang tender RSUD Rodo Fabo, Papua.
  • KPA dan PPK membatalkan tender proyek senilai Rp267 miliar tersebut saat proses persidangan hukum sedang berlangsung.
  • Polemik pembangunan rumah sakit ini berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan darurat bagi masyarakat Kabupaten Waropen.

Suara.com - Polemik tender proyek pembangunan dan renovasi RSUD Rodo Fabo di Kabupaten Waropen, Papua, bernilai lebih dari Rp267 miliar memasuki babak yang semakin kontroversial setelah PT MaM Energindo mengungkap bahwa pembatalan tender dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PT MaM Energindo sebelumnya telah menggugat tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan RI atas tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta tidak dilanjutkannya proses penandatanganan kontrak meski perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tertanggal 6 Februari 2026.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PTUN Jakarta dan hingga saat ini telah menjalani tiga kali persidangan di hadapan Majelis Hakim.

Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru mengambil langkah membatalkan tender proyek Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rodo Fabo dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 dengan kode tender 10101578000.

Langkah pembatalan tender di tengah sengketa hukum itu kini memunculkan sorotan serius terkait komitmen transparansi serta kepastian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

PT MaM Energindo menilai tindakan tersebut semakin mempertegas adanya dugaan kejanggalan administratif dalam proses tender proyek strategis sektor kesehatan tersebut.

Perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah, proses hukum juga sedang berjalan di PTUN Jakarta, namun di tengah persidangan tender justru dibatalkan secara sepihak,” demikian disampaikan tim hukum PT MaM Energindo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Tim Kuasa Hukum PT MaM Energindo di gedung PTUN Jakarta. (Ist)

PT MaM Energindo juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan akibat terhambatnya pembangunan RSUD Rodo Fabo bagi masyarakat Kabupaten Waropen.

Rumah sakit tersebut dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat mengingat keterbatasan fasilitas kesehatan yang hingga kini masih belum memadai.

Baca Juga: TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

Kondisi geografis dan minimnya fasilitas layanan kesehatan membuat masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan harus dirujuk ke rumah sakit di daerah lain dengan waktu tempuh perjalanan yang dapat mencapai sekitar 5 hingga 7 jam.

Situasi tersebut dinilai bukan hanya menyulitkan akses layanan kesehatan masyarakat, namun juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa warga, terutama pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Hingga kini, proses sidang di PTUN Jakarta telah membahas pemeriksaan administratif perkara, pemanggilan para pihak, serta pembahasan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

PT MaM Energindo menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta serta aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut proyek layanan kesehatan bernilai ratusan miliar rupiah yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua, namun justru diwarnai polemik hukum dan dugaan ketidakpastian dalam proses pengadaannya.

Load More