- PT MaM Energindo menggugat Kemenkes ke PTUN Jakarta terkait pembatalan sepihak pemenang tender RSUD Rodo Fabo, Papua.
- KPA dan PPK membatalkan tender proyek senilai Rp267 miliar tersebut saat proses persidangan hukum sedang berlangsung.
- Polemik pembangunan rumah sakit ini berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan darurat bagi masyarakat Kabupaten Waropen.
Suara.com - Polemik tender proyek pembangunan dan renovasi RSUD Rodo Fabo di Kabupaten Waropen, Papua, bernilai lebih dari Rp267 miliar memasuki babak yang semakin kontroversial setelah PT MaM Energindo mengungkap bahwa pembatalan tender dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PT MaM Energindo sebelumnya telah menggugat tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan RI atas tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta tidak dilanjutkannya proses penandatanganan kontrak meski perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tertanggal 6 Februari 2026.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PTUN Jakarta dan hingga saat ini telah menjalani tiga kali persidangan di hadapan Majelis Hakim.
Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru mengambil langkah membatalkan tender proyek Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rodo Fabo dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 dengan kode tender 10101578000.
Langkah pembatalan tender di tengah sengketa hukum itu kini memunculkan sorotan serius terkait komitmen transparansi serta kepastian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
PT MaM Energindo menilai tindakan tersebut semakin mempertegas adanya dugaan kejanggalan administratif dalam proses tender proyek strategis sektor kesehatan tersebut.
“Perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah, proses hukum juga sedang berjalan di PTUN Jakarta, namun di tengah persidangan tender justru dibatalkan secara sepihak,” demikian disampaikan tim hukum PT MaM Energindo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
PT MaM Energindo juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan akibat terhambatnya pembangunan RSUD Rodo Fabo bagi masyarakat Kabupaten Waropen.
Rumah sakit tersebut dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat mengingat keterbatasan fasilitas kesehatan yang hingga kini masih belum memadai.
Baca Juga: TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
Kondisi geografis dan minimnya fasilitas layanan kesehatan membuat masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan harus dirujuk ke rumah sakit di daerah lain dengan waktu tempuh perjalanan yang dapat mencapai sekitar 5 hingga 7 jam.
Situasi tersebut dinilai bukan hanya menyulitkan akses layanan kesehatan masyarakat, namun juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa warga, terutama pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Hingga kini, proses sidang di PTUN Jakarta telah membahas pemeriksaan administratif perkara, pemanggilan para pihak, serta pembahasan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
PT MaM Energindo menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta serta aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut proyek layanan kesehatan bernilai ratusan miliar rupiah yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua, namun justru diwarnai polemik hukum dan dugaan ketidakpastian dalam proses pengadaannya.
Berita Terkait
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
PSN Wanam Papua Selatan Dipastikan Tak Terkait Kontroversi Film, Proyek Ketahanan Pangan Tetap Jalan
-
Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung