Suara.com - Sebuah pabrik pembuatan makanan sari kelapa atau nata de coco di Sleman, Yogyakarta dipaksa tutup polisi. Karena nata de coco yang dibuat diduga dicampur pupuk kimia untuk tumbuhan berjenis ZA.
Pemilik pabrik itu, Danang Prasetyo menjelaskan sudah lama meramu nata de coco dengan pupuk ZA itu. Pupuk ZA adalah pupuk kimia untuk tambahan hara nitrogen dan belerang bagi tanaman. Nama ZA adalah singkatan dari istilah bahasa Belanda, zwavelzure ammoniak, yang berarti amonium sulfat (NH4SO4).
Pupuk ini bersama dengan pupuk berbahan dasar amonia lainnya telah dilarang penggunaannya di Pakistan dan Afghanistan karena mampu digunakan sebagai bahan pembuat bahan peledak.
Bahkan nata de coco beracunnya laris dipesan dua distributor makanan asal Bogor dan Bekasi. Dua perusahaan yang memesan nata de coco Danang adalah PT Breefrech Green Indonesia Bogor dan PT Harapan Surya Lestari Bekasi. Sudah setahun dua perusahaan itu menjadi langganan Danang.
Ditemui suara.com di pabrik nata de coconya di Sidomulyo, Rabu (1/4/2015), Danang mengatakan dua perusahaan itu tahu jika nata de coco buatannya dicampur pupuk ZA.
"Mereka juga tahu kalau buat nata nya ini pake ZA," jelasnya.
Danang bercerita cara pembuatan makanan ringan itu. Pupuk ZA dicampur dengan air kepala, garam dan cuka.
"Karena kalau nggak pakai ZA ya, nggak jadi nata-nya. Kan ZA itu yang mengikat glukosa," papar dia.
Pupuk ZA mudah didapatkan, kata Danang. Dia cukup membelinya di toko pertanian. "Saya tahunya ZA itu ya belinya di toko pertanian dan KUD dan itu sudah biasa saya lakukan," jelas dia. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah