Suara.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/4/2015), tim pengacara tersangka Suryadharma Ali menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli.
Di persidangan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.
"Lembaga yang menguji penggunaan wewenang penyidik, baik yang secara eksplisit diatur di dalam Pasal 77, tapi juga secara implisit diatur di dalam Pasal 82 dan 95," kata Mudzakkir.
Prosedur yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, minimal penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Dalam menetapkan tersangka, ukuran penyidik harus obyektif, maka kalau penetapan yang tidak sesuai parameter akan menimbulkan kerugian, kerugian karena status hukumnya sebagai tersangka," katanya "Maka penetapan tersangka bisa menjadi objek pengujian praperadilan, ini akibat hukum dari seseorang ditetapkan sebagai tersangka."
Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Suryadharma adalah Uril Bahrudin dan Dian Andriawan.
Suryadharma yang merupakan mantan Menteri Agama mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat