Suara.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/4/2015), tim pengacara tersangka Suryadharma Ali menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli.
Di persidangan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.
"Lembaga yang menguji penggunaan wewenang penyidik, baik yang secara eksplisit diatur di dalam Pasal 77, tapi juga secara implisit diatur di dalam Pasal 82 dan 95," kata Mudzakkir.
Prosedur yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, minimal penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Dalam menetapkan tersangka, ukuran penyidik harus obyektif, maka kalau penetapan yang tidak sesuai parameter akan menimbulkan kerugian, kerugian karena status hukumnya sebagai tersangka," katanya "Maka penetapan tersangka bisa menjadi objek pengujian praperadilan, ini akibat hukum dari seseorang ditetapkan sebagai tersangka."
Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Suryadharma adalah Uril Bahrudin dan Dian Andriawan.
Suryadharma yang merupakan mantan Menteri Agama mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi