Suara.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/4/2015), tim pengacara tersangka Suryadharma Ali menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli.
Di persidangan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.
"Lembaga yang menguji penggunaan wewenang penyidik, baik yang secara eksplisit diatur di dalam Pasal 77, tapi juga secara implisit diatur di dalam Pasal 82 dan 95," kata Mudzakkir.
Prosedur yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, minimal penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Dalam menetapkan tersangka, ukuran penyidik harus obyektif, maka kalau penetapan yang tidak sesuai parameter akan menimbulkan kerugian, kerugian karena status hukumnya sebagai tersangka," katanya "Maka penetapan tersangka bisa menjadi objek pengujian praperadilan, ini akibat hukum dari seseorang ditetapkan sebagai tersangka."
Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Suryadharma adalah Uril Bahrudin dan Dian Andriawan.
Suryadharma yang merupakan mantan Menteri Agama mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser