Suara.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/4/2015), tim pengacara tersangka Suryadharma Ali menghadirkan beberapa pakar hukum sebagai saksi ahli.
Di persidangan, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.
"Lembaga yang menguji penggunaan wewenang penyidik, baik yang secara eksplisit diatur di dalam Pasal 77, tapi juga secara implisit diatur di dalam Pasal 82 dan 95," kata Mudzakkir.
Prosedur yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, minimal penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Dalam menetapkan tersangka, ukuran penyidik harus obyektif, maka kalau penetapan yang tidak sesuai parameter akan menimbulkan kerugian, kerugian karena status hukumnya sebagai tersangka," katanya "Maka penetapan tersangka bisa menjadi objek pengujian praperadilan, ini akibat hukum dari seseorang ditetapkan sebagai tersangka."
Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Suryadharma adalah Uril Bahrudin dan Dian Andriawan.
Suryadharma yang merupakan mantan Menteri Agama mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara