Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.
Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.
Menurut data lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (5/4/2015), pejabat yang akan menerimanya kurang lebih 753 orang.
"Jadi total anggaran DP mobil sebesar Rp158,8 miliar. Naik Rp87,8 miliar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp70,96 miliar," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi.
Atas kenaikan tersebut, lembaga Fitra mencatat. Pertama, kebijakan Presiden Jokowi tersebut termasuk dalam kategori pemborosan keuangan negara. Karena uang muka mobil terlalu besar, kategori mobil mewah (Mercedes Benz). Padahal, kata Apung, setiap pejabat sudah diberi fasilitas mobil dinas.
Kedua, Apung menduga ini semacam upaya balas budi setelah pemilu dan pembungkaman menggunakan fasilitas kepada politisi parlemen dan pejabat agar tidak berseberangan.
"Ini politik birokrasi model lama yang dipraktekkan kembali," kata Apung.
Ketiga, kata Apung, potensi korupsi dari uang muka mobil pribadi pejabat ini sangat tinggi. Sebab, kata dia, peruntukannya bisa saja untuk membeli hal lain selain mobil karena pejabat negeri ini cenderung hidup mewah dan punya banyak mobil.
"Keempat, memancing tindakan korupsi, uang ini hanya DP Mobil, untuk pelunasan tentu saja pejabat akan mencari cara di luar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya sehingga, bisa saja untuk melunasi kredit ini pejabat mengambil uang dari negara," kata dia.
Kelima, menurut Apung, kebijakan Jokowi ini bertentangan dengan visi membangun transportasi publik yang bagus. Justru dengan DP mobil ini, katanya, mengajak masyarakat untuk membeli mobil.
"Keenam, jika ada aturan DP Mobil ini harus digunakan untuk membeli merek tertentu, maka potensi rentseeking terhadap salah satu perusahaan terjalin menyebabkan kongkalikong. Potensi ini bisa terjadi setelah kempanye pemilu," katanya.
Berita Terkait
-
Mobil Toyota Plat RI 33 Bikin Heboh, Siapa Pejabat 'Merakyat' yang Rela Macet-macetan?
-
Siapa Pejabat yang Salip Mobil Sultan HB X di Lampu Merah? Pengawalannya Beda Jauh!
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
PT Transjakarta Disebut-sebut Izinkan Mobil Pejabat Masuk Jalur Busway, Publik: Semua Demi Kepentingan Pejabat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer