Suara.com - Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi untuk pejabat negara.
Keputusan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.
"Padahal, situasi saat ini masih ada prioritas yang harus diperbaiki dan membutuhkan anggaran negara," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, saat dihubungi suara.com, Minggu (5/4/2015).
Kemudian Apung mengungkapkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 13 Maret 2015, ada 149.552 ruang kelas SD dan SMP rusak. Jika diasumsikan untuk perbaikan, kata Apung, setiap ruang kelas membutuhkan Rp100 juta, maka total dana dibutuhkan Rp149,5 miliar.
"Jadi, anggaran uang DP mobil pejabat senilai Rp158,8 miliar sama dengan untuk pembuatan 158.800 ruang kelas," kata Apung.
Apung mengingatkan janji pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tentang Nawacita kelima yaitu: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.
Fitra juga menuntut Jokowi memenuhi janji efisiensi mengelola anggaran dan mewujudkan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat.
"Daripada untuk DP mobil pejabat, lebih baik untuk bangun ruang kelas sekolah yang rusak," kata Apung.
Fitra juga menuntut Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilihnya karena inkar janji Nawacita.
Perpres Jokowi menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.
Menurut data lembaga Fitra, pejabat yang akan menerimanya kurang lebih 753 orang. Rinciannya, DPR berjumlah 560 orang, DPD dengan 132 orang , Hakim Agung 40 orang, anggota Komisi Yudisial berjumlah tujuh anggota, hakim Mahkamah Konstitusi sembilan orang, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah lima orang.
Berita Terkait
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Fakta Sebenarnya di Balik Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil