Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.
Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.
Setelah dikritik, Presiden Joko Widodo akan mencabut Perpres tersebut.
"Tadi di dalam (DPR), Presiden sudah menjelaskan. Di sela-sela tadi (rapat konsultasi) Presiden juga memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg, bukan hanya mereview, tetapi juga mencabut perpres terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat mendampingi Presiden menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR, Senin (6/4/2015).
Pratikno menambahkan berdasarkan perintah Presiden Jokowi, pemerintah akan segera menerbitkan perpres baru untuk mencabut Perpres Nomor 39.
"Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut, saya lupa perpres nomor berapa," katanya.
Menurut data lembaga Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, pejabat yang tadinya akan menerimanya kurang lebih 753 orang. Rinciannya, DPR berjumlah 560 orang, DPD dengan 132 orang , Hakim Agung 40 orang, anggota Komisi Yudisial berjumlah tujuh anggota, hakim Mahkamah Konstitusi sembilan orang, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah lima orang.
Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam mengusulkan Perpres Nomor 39. Pagi tadi, menanggapi pro kontra kenaikan uang muka mobil di tengah melemahnya ekonomi nasional dan banyak ruang sekolah dasar rusak, Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu mengatakan kenaikan ini sebagai salah satu wujud apresiasi terhadap pejabat negara.
"Pemerintah sudah memberikan perpres. Dengan perpres itu, tinggal tunggu pendanaan-pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota. Karena anggota itu perlu ditingkatkan. Maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan ini," kata Setya.
Berita Terkait
-
Bau Busuk Ma Ning Wasit Timnas Indonesia vs Irak: Daftar Hitam PSSI-nya China
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Profil Klemens Awi, Pemeran Celo Epen Cupen yang Meninggal di Usia 36 Tahun
-
SEVENTEEN Ajak Memaknai Cinta dan Bahagia dalam Lagu 'Candy'
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD