Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.
Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.
Setelah dikritik, Presiden Joko Widodo akan mencabut Perpres tersebut.
"Tadi di dalam (DPR), Presiden sudah menjelaskan. Di sela-sela tadi (rapat konsultasi) Presiden juga memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg, bukan hanya mereview, tetapi juga mencabut perpres terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat mendampingi Presiden menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR, Senin (6/4/2015).
Pratikno menambahkan berdasarkan perintah Presiden Jokowi, pemerintah akan segera menerbitkan perpres baru untuk mencabut Perpres Nomor 39.
"Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut, saya lupa perpres nomor berapa," katanya.
Menurut data lembaga Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, pejabat yang tadinya akan menerimanya kurang lebih 753 orang. Rinciannya, DPR berjumlah 560 orang, DPD dengan 132 orang , Hakim Agung 40 orang, anggota Komisi Yudisial berjumlah tujuh anggota, hakim Mahkamah Konstitusi sembilan orang, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah lima orang.
Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam mengusulkan Perpres Nomor 39. Pagi tadi, menanggapi pro kontra kenaikan uang muka mobil di tengah melemahnya ekonomi nasional dan banyak ruang sekolah dasar rusak, Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu mengatakan kenaikan ini sebagai salah satu wujud apresiasi terhadap pejabat negara.
"Pemerintah sudah memberikan perpres. Dengan perpres itu, tinggal tunggu pendanaan-pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota. Karena anggota itu perlu ditingkatkan. Maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan ini," kata Setya.
Berita Terkait
-
Inter Milan Tunggu Lampu Hijau Cancelo, Al-Hilal Siap Tanggung Sebagian Gaji
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
-
Profil Marco Ottolini Direktur Olahraga Juventus yang Baru Ditunjuk, Orang Lama Bianconeri
-
Persik Kediri vs Persib Bandung Resmi Digelar di Stadion Brawijaya, Bobotoh Dilarang Datang
-
Hansi Flick Pastikan Lamine Yamal dan Dani Olmo Siap Tampil di Derby Barcelona
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini