Suara.com - Nama Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali mencuat di parlemen. kali ini, dia digadang-gadang oleh sejumlah Fraksi di DPR sebagai calon Wakapolri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa jabatan Wakapolri itu diserahkan kepada internal Polri sendiri.
"Sudah jelas disampaikan Presiden bahwa untuk jabatan Wakapolri diserahkan ke internal Polri. Sehingga tata laksana prosedur tetapnya melalui Wanjakti Polri," kata Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dia menyatakan, bahwa Pemerintah dan DPR tidak akan mengintervensi proses penentuan calon orang nomor dua di Kepolisian tersebut. Begitu pula dengan pencalonan Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi Wakapolri, meski bekas ajudan Megawati Soekarnoputri ini tersangkut dugaan kasus korupsi.
"Presiden dan DPR tidak intervensi masalah ini, karena itu kewenangan institusi Polri sendiri," ujar politisi Demokrat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahhri Hamzah mengklaim, mayoritas anggota DPR mengusulkan untuk mengembalikan citra Budi Gunawan yang sempat terpuruk karena ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Budi terkait status tersangka yang ia sandang.
"Presiden mengatakan BG ditempatkan di karier yang layak, karena memang ada (putusan sidang Praperadilan) untuk kembalikan nama baik BG. Seharusnya BG jadi Kapolri, tapi karena ada alasan lain yang jadi kewenangan Presiden jadi batal. Namun tetap harus dinyatakan BG bebas dari Pengadilan dan dia berhak tempatkan pada posisi yang layak," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG