Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan jawaban, karena yang pertama materi pokok perkaranya sudah dipersidangan (di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) maka kita sampaikan bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, alasan KPK meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan Sutan karena hal itu telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Itu salah satu tanggapan kami," katanya.
Dia juga menganggap dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Senin (7/4/2015), Sutan sudah berstatus terdakwa.
"Kita sampaikan dalam jawaban kami, nanti akan kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Kami berharap seperti itu jadi kami fokus pada perkara pokoknya," kata dia.
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim mengenai hasil sidang praperadilan Sutan.
"Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya kewenangan hakim praperadilan," katanya.
Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!