Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan jawaban, karena yang pertama materi pokok perkaranya sudah dipersidangan (di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) maka kita sampaikan bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, alasan KPK meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan Sutan karena hal itu telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Itu salah satu tanggapan kami," katanya.
Dia juga menganggap dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Senin (7/4/2015), Sutan sudah berstatus terdakwa.
"Kita sampaikan dalam jawaban kami, nanti akan kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Kami berharap seperti itu jadi kami fokus pada perkara pokoknya," kata dia.
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim mengenai hasil sidang praperadilan Sutan.
"Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya kewenangan hakim praperadilan," katanya.
Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir