Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan jawaban, karena yang pertama materi pokok perkaranya sudah dipersidangan (di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) maka kita sampaikan bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, alasan KPK meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan Sutan karena hal itu telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.
"Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Itu salah satu tanggapan kami," katanya.
Dia juga menganggap dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Senin (7/4/2015), Sutan sudah berstatus terdakwa.
"Kita sampaikan dalam jawaban kami, nanti akan kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Kami berharap seperti itu jadi kami fokus pada perkara pokoknya," kata dia.
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim mengenai hasil sidang praperadilan Sutan.
"Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya kewenangan hakim praperadilan," katanya.
Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang