Suara.com - Pemerintah Malaysia mengesahkan rancangan undang-undang (UU) anti-terorisme, Selasa (7/4/2015) kemarin. UU itu benar-benar mengerikan, bahkan mendapat protes dari LSM hak asasi manusia.
Bagaimana tidak UU itu disinyalir bisa sebagai alat untuk 'mencaplok' kaum pemprotes kebijakan pemerintah. UU itu berpotensi bisa membuat pemerintah Malaysia menjadi negara otoriter.
Dalam UU tersebut, tersangka teroris bisa ditahan selama 59 hari oleh polisi. Sementara tersangka teroris itu juga bisa ditahan selama 2 tahun. Bahkan bisa diperpanjang tanpa batas waktu maksimal.
Kalangan praktisi hukum dan pengacara di sana paling memprotes UU itu. Sebab bisa saja masyarakat yang kritis dianggap sebagai teroris.
"Sekarang kebebasan berbicara sedang dibasmi," kata salah satu pengacara Malaysia Michelle Yesudas.
Pengacara lainnya, Eric Paulsen menilai Malaysia akan bernasib seperti Mesir. Sebab sebelum UU itu lahir, ada 20 orang wartawan, politisi oposisi dan seorang profesor universitas didakwa dengan pasal penghasutan sepanjang tahun lalu. Pekan lalu, seorang kartunis Zulkiflee Anwar Ulhaque didakwa dengan 9 tuduhan penghasutan di Malaysia.
Sebelumnya, Malaysia terakhir kali memberlakukan penahanan tanpa persidangan pada tahun 2012 berdasarkan Internal Security Act (ISA). Pada tahun itu, undang-undang tersebut dicabut oleh pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Kini, undang-undang serupa kembali diberlakukan. Aktivis Human Rights Watch (HRW) Phil Robertson menilai, keputusan itu sebagai langkah mundur terhadap penegakan hak asasi manusia di Malaysia.
Dengan undang-undang baru tersebut, polisi bisa menangkap dan menahan siapapun yang diduga terlibat aksi terorisme. Keputusan perpanjangan penahanan ditentukan oleh Badan Pencegahan Terorisme. Undang-undang ini melangkahi badan peradilan.
Pada Senin (6/4/2015), Malaysia menangkap 17 terduga teroris perencana serangan ke Kuala Lumpur. Mereka yang ditangkap berusia antara 14 hingga 44 tahun, termasuk dua orang yang baru kembali dari Suriah. (nytimes)
Berita Terkait
-
Dua Terduga Teroris yang Ditangkap Malaysia Pernah ke Indonesia
-
Ini Empat Rencana Besar 17 Terduga Teroris di Kuala Lumpur
-
Malaysia 'Bangkitkan' Kembali UU Lama yang Membuat Teroris Gentar
-
Malaysia Tangkap 17 Perencana Teror di Kuala Lumpur
-
Daeng Koro Ternyata Mantan Kopassus, Dipecat karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak