Suara.com - Pemerintah Malaysia mengesahkan rancangan undang-undang (UU) anti-terorisme, Selasa (7/4/2015) kemarin. UU itu benar-benar mengerikan, bahkan mendapat protes dari LSM hak asasi manusia.
Bagaimana tidak UU itu disinyalir bisa sebagai alat untuk 'mencaplok' kaum pemprotes kebijakan pemerintah. UU itu berpotensi bisa membuat pemerintah Malaysia menjadi negara otoriter.
Dalam UU tersebut, tersangka teroris bisa ditahan selama 59 hari oleh polisi. Sementara tersangka teroris itu juga bisa ditahan selama 2 tahun. Bahkan bisa diperpanjang tanpa batas waktu maksimal.
Kalangan praktisi hukum dan pengacara di sana paling memprotes UU itu. Sebab bisa saja masyarakat yang kritis dianggap sebagai teroris.
"Sekarang kebebasan berbicara sedang dibasmi," kata salah satu pengacara Malaysia Michelle Yesudas.
Pengacara lainnya, Eric Paulsen menilai Malaysia akan bernasib seperti Mesir. Sebab sebelum UU itu lahir, ada 20 orang wartawan, politisi oposisi dan seorang profesor universitas didakwa dengan pasal penghasutan sepanjang tahun lalu. Pekan lalu, seorang kartunis Zulkiflee Anwar Ulhaque didakwa dengan 9 tuduhan penghasutan di Malaysia.
Sebelumnya, Malaysia terakhir kali memberlakukan penahanan tanpa persidangan pada tahun 2012 berdasarkan Internal Security Act (ISA). Pada tahun itu, undang-undang tersebut dicabut oleh pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Kini, undang-undang serupa kembali diberlakukan. Aktivis Human Rights Watch (HRW) Phil Robertson menilai, keputusan itu sebagai langkah mundur terhadap penegakan hak asasi manusia di Malaysia.
Dengan undang-undang baru tersebut, polisi bisa menangkap dan menahan siapapun yang diduga terlibat aksi terorisme. Keputusan perpanjangan penahanan ditentukan oleh Badan Pencegahan Terorisme. Undang-undang ini melangkahi badan peradilan.
Pada Senin (6/4/2015), Malaysia menangkap 17 terduga teroris perencana serangan ke Kuala Lumpur. Mereka yang ditangkap berusia antara 14 hingga 44 tahun, termasuk dua orang yang baru kembali dari Suriah. (nytimes)
Berita Terkait
-
Dua Terduga Teroris yang Ditangkap Malaysia Pernah ke Indonesia
-
Ini Empat Rencana Besar 17 Terduga Teroris di Kuala Lumpur
-
Malaysia 'Bangkitkan' Kembali UU Lama yang Membuat Teroris Gentar
-
Malaysia Tangkap 17 Perencana Teror di Kuala Lumpur
-
Daeng Koro Ternyata Mantan Kopassus, Dipecat karena Kasus Asusila
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya