Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Pertengkaran antara dewan perwakilan rakyat daerah dan pemerintah DKI Jakarta tampaknya belum akan reda. Kali ini kengganan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk melepas saham pemerintah daerah di produsen bir, PT Delta Djakarta, yang menjadi pemantiknya.
Seperti yang diberitakan sebelumnnya gubernur yang akrab disapa Ahok menolak menjual sahamnya di Delta Djakarta yang sebesar 25,26 persen. Ia beralasan keuntungan perusahaan itu berkontribusi besar untuk pendapatan daerah.
"Saham itu sudah ada dari tahun 1970an, kenapa sekarang baru dipermasalahkan?" ketus Ahok menambahkan.
Tetapi bagi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, alasan itu tak bisa diterima. Alasan Taufik, politikus Gerindra yang juga pernah dipenjara karena kasus korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemilihan umum 2004 itu, karena bir yang mengandung alkohol dilarang oleh agama Islam.
"Enggak bisa. Bir itu enggak bisa diubah (jadi halal) menurut agama Islam. Mau memberi keuntungan kek, haram tetap haram. Enggak bisa karena beri keuntungan maka jadi halal," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (10/4/2015).
"Itu kan ngeles. Agama enggak bisa ditukar. Hukum agama enggak bisa ditukar dengan apapun. Kasih tahu Ahok," tegas Taufik.
Selain itu, Taufik berharap, Ahok tetap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Ini kan bukan persoalkan sahamnya, inikan persoalkan birnya. Kemendagri aja larang, udahlah ikuti aturan," imbau Taufik.
Seperti yang diberitakan sebelumnnya gubernur yang akrab disapa Ahok menolak menjual sahamnya di Delta Djakarta yang sebesar 25,26 persen. Ia beralasan keuntungan perusahaan itu berkontribusi besar untuk pendapatan daerah.
"Saham itu sudah ada dari tahun 1970an, kenapa sekarang baru dipermasalahkan?" ketus Ahok menambahkan.
Tetapi bagi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, alasan itu tak bisa diterima. Alasan Taufik, politikus Gerindra yang juga pernah dipenjara karena kasus korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemilihan umum 2004 itu, karena bir yang mengandung alkohol dilarang oleh agama Islam.
"Enggak bisa. Bir itu enggak bisa diubah (jadi halal) menurut agama Islam. Mau memberi keuntungan kek, haram tetap haram. Enggak bisa karena beri keuntungan maka jadi halal," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (10/4/2015).
"Itu kan ngeles. Agama enggak bisa ditukar. Hukum agama enggak bisa ditukar dengan apapun. Kasih tahu Ahok," tegas Taufik.
Selain itu, Taufik berharap, Ahok tetap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Ini kan bukan persoalkan sahamnya, inikan persoalkan birnya. Kemendagri aja larang, udahlah ikuti aturan," imbau Taufik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang