Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengungkapkan, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK masih melihat banyaknya praktik-praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.
“KPK masih melihat di Kementerian ESDM penerima gratifikasi. Mereka itu pintar, mereka memanipulasi gratifikasi tersebut seolah terlihat bukan seperti gratifikasi,” kata Zulkarnaen Senin (13/4/2015) di Kementerian ESDM.
Oleh sebab itu, lanjut Zulkarnaen, KPK menjadikan sektor ini utama dalam memberantas dan mengendalikan kasus gratifikasi.
"Apapun bentuk gratifikasi yang menyangkut jabatan seorang penyelenggara negara atau PNS wajib ditolak. Tapi kalau terlanjur menerima, dalam 30 hari harus dilaporkan ke KPK, kalau tidak itu sudah dianggap suap sampai bisa dibuktikan sebaliknya oleh penerima," ungkap Zulkarnaen.
Dia menambahkan, bentuk hadiah atau ucapan terima kasih yang dibungkus bukan gratifikasi, sering terjadi di Kementerian ESDM. Bentuknya antara lain, pemberian uang transportasi dan akomodasi oleh pihak lain, dengan alasan uang perjalanan dinas.
"Lalu ada juga pemberian saham atas pemilikan suatu wilayah tambang, wilayah kerja migas atau konsesi, pemberian fee terkait izin yang diberikan ke pejabat negara, dan modus-modus lainnya yang makin beragam dan berkembang," katanya.
"Tentunya dengan Whistleblowing System Online yang dibentuk dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian ESDM ini, KPK sangat mendukung karena mencegah tindakan korupsi terjadi," tutupnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun.
Diantara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.
Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 lalu atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek