Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013.
"Akan dipangil lagi untuk pemeriksaan. Kita serahkan ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Pada hari Senin, KPK memanggil Jero sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun Jero tidak menghadiri pemanggilan tersebut karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua setelah pada 9 Oktober 2014 KPK juga memeriksa Jero untuk kasus yang sama.
"Apakah pemanggilan selanjutnya untuk jemput paksa, tergantung penyidiknya memandang hal itu, Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," tambah Johan.
Sidang praperadilan Jero Wacik hari Senin juga ditunda selama seminggu karena permintaan Biro Hukum KPK dan baru akan dilangsungkan pada 20 April 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.
Minta tak dipanggil Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan juga datang ke KPK dan meminta agar Jero tidak dipanggil sebagai tersangka selama mengajukan praperadilan.
"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum peradilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum. Kami minta dihormati, toh seminggu saja," kata Hinca.
Hinca mengaku tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski hakim sudah memenangkan KPK terhadap dua gugatan tersangka yaitu mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kita tetap lanjut, berbeda dengan SDA, HP (Hadi Poernomo) dan sebagainya," tambah Hinca.
Selain korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga menjerat Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
Jero sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan juga dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
Dalam perkara di Kementerian ESDM, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua
-
Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding
-
3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
-
Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?
-
Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif