Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Senin (13/4/2015). Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan