Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Senin (13/4/2015). Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026