Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Senin (13/4/2015). Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK yang sekarang non aktif Bambang Widjojanto mengungkapkan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Dia merasa dana operasional selama ini kurang.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM memberikan dana pada kurun waktu 2011 hingga 2013 sebesar Rp9,9 miliar. Uang itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut kemungkinan bertambah.
KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata anggaran tahun 2008-2011. Ketika itu dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Kabinet SBY Jilid pertama. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, politikus Demokrat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?