Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Reserse Kriminal Polri menjadwal ulang gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza