Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Reserse Kriminal Polri menjadwal ulang gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Yield SBN Naik hingga 7,14 Persen, Purbaya Salahkan Konflik Timur Tengah
-
Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK