Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Reserse Kriminal Polri menjadwal ulang gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
"Kita akan jadwal ulang, secepatnya" kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Alasan penundaan rapat adalah adanya sejumlah kegiatan rapat kerja di Bareskrim, saksi ahli yang berhalangan, dan beberapa pejabat berhalangan hadir.
"Jadi kita tunda dulu," katanya.
Dalam gelar perkara nanti, Budi menegaskan turut mengundang pimpinan KPK agar mereka turut menyaksikan prosesnya. Dia juga akan mengundang media massa supaya gelar perkara ini bisa disaksikan publik.
Untuk diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Namun, dia melakukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersebut tidak sah. Setelah terjadi perombakan jajaran pimpinan KPK, KPK menyerahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung dan kemudian oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan ke Polri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK