Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum terdakwa yang juga salah satu admin akun twitter "@triomacan2000" Edi Syahputra 1,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat sidang vonis terdakwa Edi Syahputra di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.
Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Azi berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui menyesal dan berlaku baik selama sidang.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Sementara itu, pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Haris juga menganggap hakim mengabaikan tuduhan pemerasan karena tidak terbukti, namun terdakwa diyakini terkait penadahan.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas