Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum terdakwa yang juga salah satu admin akun twitter "@triomacan2000" Edi Syahputra 1,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat sidang vonis terdakwa Edi Syahputra di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.
Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Azi berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui menyesal dan berlaku baik selama sidang.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Sementara itu, pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Haris juga menganggap hakim mengabaikan tuduhan pemerasan karena tidak terbukti, namun terdakwa diyakini terkait penadahan.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?
-
The Skull Karya Jon Klassen, Dongeng Gelap yang Justru Terasa Menggemaskan