Suara.com - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menandatangani peraturan yang mengatur tentang ketentuan baru mengenai standar spesifikasi kendaraan dinas aparatur negara.
Spesifikasi kendaraan dinas disesuaikan dengan kepangkatan, yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin di dalam mobil dinas..
Dalam peraturan tersebut, pejabat negara setingkat menteri berhak mendapat fasilitas dua unit mobil dinas berjenis sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 6 silinder.
Fasilitas serupa juga berhak diterima oleh wakil menteri atau pejabat setingkatnya, tetapi jumlah kendaraannya dibatasi hanya satu unit.
Seperti dilansir dari situs resmi sekertariat kabinet, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015.
Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon Ia mendapat fasilitas mobil dinas berjenis sedan 2.500 cc atau SUV 3.000 cc. Untuk pejabat setingkat di bawahnya, Ib, hanya boleh mendapatkan mobil dinas berjenis sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Semakin rendah tingkat jabatannya, maka semakin rendah pula spesifikasi kendaraan dinas yang boleh ditunggangi pejabat negara. Terendah adalah pejabat eselon IV.
Untuk pejabat eselon IV setara kepala kantor wilayah, yang memiliki areal kerja minimal satu kabupaten berhak mendapat mobil dinas jenis multi purpose vehicle (MPV) 2.000 cc untuk bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc untuk diesel.
Sedangkan untuk pejabat eselon IV atau kakanwil yang areal kerjanya kurang dari satu kabupaten hanya boleh menunggangi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 225 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya