Suara.com - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menandatangani peraturan yang mengatur tentang ketentuan baru mengenai standar spesifikasi kendaraan dinas aparatur negara.
Spesifikasi kendaraan dinas disesuaikan dengan kepangkatan, yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin di dalam mobil dinas..
Dalam peraturan tersebut, pejabat negara setingkat menteri berhak mendapat fasilitas dua unit mobil dinas berjenis sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 6 silinder.
Fasilitas serupa juga berhak diterima oleh wakil menteri atau pejabat setingkatnya, tetapi jumlah kendaraannya dibatasi hanya satu unit.
Seperti dilansir dari situs resmi sekertariat kabinet, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015.
Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon Ia mendapat fasilitas mobil dinas berjenis sedan 2.500 cc atau SUV 3.000 cc. Untuk pejabat setingkat di bawahnya, Ib, hanya boleh mendapatkan mobil dinas berjenis sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Semakin rendah tingkat jabatannya, maka semakin rendah pula spesifikasi kendaraan dinas yang boleh ditunggangi pejabat negara. Terendah adalah pejabat eselon IV.
Untuk pejabat eselon IV setara kepala kantor wilayah, yang memiliki areal kerja minimal satu kabupaten berhak mendapat mobil dinas jenis multi purpose vehicle (MPV) 2.000 cc untuk bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc untuk diesel.
Sedangkan untuk pejabat eselon IV atau kakanwil yang areal kerjanya kurang dari satu kabupaten hanya boleh menunggangi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 225 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya