Suara.com - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menandatangani peraturan yang mengatur tentang ketentuan baru mengenai standar spesifikasi kendaraan dinas aparatur negara.
Spesifikasi kendaraan dinas disesuaikan dengan kepangkatan, yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin di dalam mobil dinas..
Dalam peraturan tersebut, pejabat negara setingkat menteri berhak mendapat fasilitas dua unit mobil dinas berjenis sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 6 silinder.
Fasilitas serupa juga berhak diterima oleh wakil menteri atau pejabat setingkatnya, tetapi jumlah kendaraannya dibatasi hanya satu unit.
Seperti dilansir dari situs resmi sekertariat kabinet, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015.
Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon Ia mendapat fasilitas mobil dinas berjenis sedan 2.500 cc atau SUV 3.000 cc. Untuk pejabat setingkat di bawahnya, Ib, hanya boleh mendapatkan mobil dinas berjenis sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Semakin rendah tingkat jabatannya, maka semakin rendah pula spesifikasi kendaraan dinas yang boleh ditunggangi pejabat negara. Terendah adalah pejabat eselon IV.
Untuk pejabat eselon IV setara kepala kantor wilayah, yang memiliki areal kerja minimal satu kabupaten berhak mendapat mobil dinas jenis multi purpose vehicle (MPV) 2.000 cc untuk bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc untuk diesel.
Sedangkan untuk pejabat eselon IV atau kakanwil yang areal kerjanya kurang dari satu kabupaten hanya boleh menunggangi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 225 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!