Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah Filipina memang telah melobi Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
"Mary Jane ini diungkapkan oleh Presiden Filipina baik saat pertemuan dengan Presiden Jokowi dan juga pertemuan dengan saya di Langkawi bahwa dia ini hanya korban juga dari pada mafia sindikasi," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Kalla, Presiden Filipina Benigno Aquino menjelaskan bahwa otak sindikasi penyelundupan narkoba sudah menyerahkan diri ke polisi, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menunggu langkah Filipina selanjutnya dalam menangani sindikat perdagangan narkoba.
"Kita minta pemerintah Filipina tentu bertindak yang keras karena dari sisi akibat tindakan kepada sindikatnya harus lebih keras dibanding yang kalau memang hanya seorang kurir (narkoba)," kata Kalla.
Kendati demikian, menurut JK, Mary Jane belum terlepas dari ancaman hukuman mati.
Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta, karena masih dibutuhkan kesaksiannya dalam menangani kasus sindikat narkoba di Filipina.
Mary Jane lolos dari rencana eksekusi mati di detik-detik akhir, sedangkan delapan terpidana mati lainnya telah dieksekusi.
Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!