Suara.com - Ketua Fraksi PPP DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan sangat wajar apabila penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply. Lulung diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi E pada tahun 2014 sehingga dianggap tahu pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu.
"Haji Lulung sebagai koordinator Komisi E, ya kan wajar diminta keterangan," kata Maman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, Lulung diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman.
Maman yakin rekan separtainya tidak bersalah.
"Belum tentu mengarah yang ke situ-situ. Karena setahu saya haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. Bener saya tahu," kata dia.
Maman enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai peluang Polri menetapkan Lulung menjadi tersangka baru.
"Gue belum bisa ngomong berandai-andai kata. Lho ini kan beliau hanya dimintai keterangan sebagai saksi, masih terlalu jauh," kata dia.
Maman mengatakan selama ini Lulung tidak pernah membicarakan kasus UPS. Kalau bicara, katanya, lebih banyak soal masalah partai.
"Enggak ada. Gue gak pernah berhubungan urusan apapun dgn beliau masalah begini, kecuali masalah partai. Gak pernah," katanya. "Kebetulan secara teknis kinerja beda. Ya kan. Beliau kan dulu di B, dirotasi ke E. Sementara saya dulu pernah di B, tapi pindah ke C. Sekarang di A saya."
Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa Lulung. Lulung pernah mangkir dari panggilan sebelumnya. Kemudian, penyidik menggeledah ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar