Suara.com - Ketua Fraksi PPP DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan sangat wajar apabila penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply. Lulung diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi E pada tahun 2014 sehingga dianggap tahu pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu.
"Haji Lulung sebagai koordinator Komisi E, ya kan wajar diminta keterangan," kata Maman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, Lulung diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman.
Maman yakin rekan separtainya tidak bersalah.
"Belum tentu mengarah yang ke situ-situ. Karena setahu saya haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. Bener saya tahu," kata dia.
Maman enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai peluang Polri menetapkan Lulung menjadi tersangka baru.
"Gue belum bisa ngomong berandai-andai kata. Lho ini kan beliau hanya dimintai keterangan sebagai saksi, masih terlalu jauh," kata dia.
Maman mengatakan selama ini Lulung tidak pernah membicarakan kasus UPS. Kalau bicara, katanya, lebih banyak soal masalah partai.
"Enggak ada. Gue gak pernah berhubungan urusan apapun dgn beliau masalah begini, kecuali masalah partai. Gak pernah," katanya. "Kebetulan secara teknis kinerja beda. Ya kan. Beliau kan dulu di B, dirotasi ke E. Sementara saya dulu pernah di B, tapi pindah ke C. Sekarang di A saya."
Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa Lulung. Lulung pernah mangkir dari panggilan sebelumnya. Kemudian, penyidik menggeledah ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?