Suara.com - Ketua Fraksi PPP DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan sangat wajar apabila penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply. Lulung diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi E pada tahun 2014 sehingga dianggap tahu pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu.
"Haji Lulung sebagai koordinator Komisi E, ya kan wajar diminta keterangan," kata Maman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, Lulung diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman.
Maman yakin rekan separtainya tidak bersalah.
"Belum tentu mengarah yang ke situ-situ. Karena setahu saya haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. Bener saya tahu," kata dia.
Maman enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai peluang Polri menetapkan Lulung menjadi tersangka baru.
"Gue belum bisa ngomong berandai-andai kata. Lho ini kan beliau hanya dimintai keterangan sebagai saksi, masih terlalu jauh," kata dia.
Maman mengatakan selama ini Lulung tidak pernah membicarakan kasus UPS. Kalau bicara, katanya, lebih banyak soal masalah partai.
"Enggak ada. Gue gak pernah berhubungan urusan apapun dgn beliau masalah begini, kecuali masalah partai. Gak pernah," katanya. "Kebetulan secara teknis kinerja beda. Ya kan. Beliau kan dulu di B, dirotasi ke E. Sementara saya dulu pernah di B, tapi pindah ke C. Sekarang di A saya."
Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa Lulung. Lulung pernah mangkir dari panggilan sebelumnya. Kemudian, penyidik menggeledah ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel