Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan sesuai prosedur, meskipun dilakukan tengah malam.
"Apa yang tidak sesuai prosedur? Memang nggak boleh ditangkap tengah malam? Kapan saja boleh ditangkap, kecuali kalau sedang ibadah tidak boleh," jelas Badrodin di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan ini. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Malah, tambahnya, Polisi di-"deadline" untuk melanjutkan kasus ini, karena bakal kedaluwarsa tahun depan. Selain itu, berkas perkara ini tidak pernah dihentikan.
"Karena memang kasus ini tahun depan kedaluwarsa. Kalau kedaluwarsa Polri akan dituntut pelapor dan korbannya sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses," urai dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berkas perkara Novel Baswedan sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P19. "Kemudian ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi," kata Badrodin.
Dengan petunjuk tambahan itu, Polri melakukan pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa. Novel pun sudah dipanggil dua kali, sehingga pemanggilan tadi malam sekaligus penangkapannya.
Badrodin menambahkan, Polri juga sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK untuk penangkapan Novel ini. Sehingga, penangkapan ini diketahui pimpinan KPK.
"Belum ada (komunikasi khusus) hanya SMS saja," kata Badrodin.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku. Pada 2012 kasus ini dibuka lagi ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Novel Baswedan sempat akan ditahan polisi namun polisi mengurungkan niat mereka. Penangkapannya kali ini terjadi ketika hubungan antara KPK-Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB