Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan sesuai prosedur, meskipun dilakukan tengah malam.
"Apa yang tidak sesuai prosedur? Memang nggak boleh ditangkap tengah malam? Kapan saja boleh ditangkap, kecuali kalau sedang ibadah tidak boleh," jelas Badrodin di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan ini. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Malah, tambahnya, Polisi di-"deadline" untuk melanjutkan kasus ini, karena bakal kedaluwarsa tahun depan. Selain itu, berkas perkara ini tidak pernah dihentikan.
"Karena memang kasus ini tahun depan kedaluwarsa. Kalau kedaluwarsa Polri akan dituntut pelapor dan korbannya sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses," urai dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berkas perkara Novel Baswedan sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P19. "Kemudian ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi," kata Badrodin.
Dengan petunjuk tambahan itu, Polri melakukan pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa. Novel pun sudah dipanggil dua kali, sehingga pemanggilan tadi malam sekaligus penangkapannya.
Badrodin menambahkan, Polri juga sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK untuk penangkapan Novel ini. Sehingga, penangkapan ini diketahui pimpinan KPK.
"Belum ada (komunikasi khusus) hanya SMS saja," kata Badrodin.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku. Pada 2012 kasus ini dibuka lagi ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Novel Baswedan sempat akan ditahan polisi namun polisi mengurungkan niat mereka. Penangkapannya kali ini terjadi ketika hubungan antara KPK-Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang