Suara.com - Kepala Balai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalimantan Selatan Amin Amanullah mengatakan sebanyak 20 persen tenaga kerja Indonesia tidak bisa baca tulis sehingga sangat rentan menjadi sasaran hal-hal yang tidak diinginkan.
"Walaupun berbicara bahasa Arab para TKI cukup lancar, menulis tidak bisa," kata Amin di Amuntai, Minggu.
Sebelumnya, Balai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melakukan sosialisasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait dengan tenaga kerja Indonesia.
Menurut Amin, untuk melindungi para TKI tersebut, pemerintah kini mewajibkan seluruh TKI yang akan diberangkatkan ke berbagai negara tujuan mengikuti pelatihan keterampilan, bahasa, adat istiadat, dan lainnya.
Adanya perbedaan budaya, adat istiadat, dan kebiasaan antara kultur masyarakat Indonesia dan masyarakat di negara-negara penempatan TKI, kata dia, juga sering memunculkan masalah dan menjadi pemicu berbagai kasus penganiyaan dan kasus hukum.
Amin juga mengingatkan jika masyarakat Arab Saudi sangat anti dengan berbagai atribut dan aktivitas yang mereka nilai berbau sihir (magic) sehingga saat pemeriksaan di bandara Buku Yasin sering disita petugas, kecuali Al Quran.
Ia menegaskan bahwa BP3TKI tidak melarang masyarakat bekerja di luar negeri. Sebaliknya, juga tidak menganjurkan selama masih bisa mencari kerja di dalam negeri.
Namun, Amin mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji-janji para penyalur TKI akan upah kerja yang tinggi.
"Bayangkan majikan di negara Abu Dhabi saja bersedia membayar Rp60 juta bagi penyalur yang bisa mendatangkan tenaga kerja rumah tangga sehingga banyak penyalur tenaga kerja yang tergiur," katanya.
Negosiasi yang saat ini terus diupayakan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, di antaranya mewajibkan calon TKI mengikuti 400 jam pelatihan sebelum memperoleh visa. Usulan ini sudah disetujui pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah juga mengusulkan TKI harus memiliki handphone. Syarat ini sudah diajukan kepada pemerintah Arab Saudi, termasuk libur satu hari dalam seminggu bagi TKI, Selain itu, agen penyalur TKI juga harus memiliki asrama di Arab Saudi sehingga TKI tidak harus tinggal di rumah majikan.
Terkait dengan moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak 2013, kdia mengatakan bahwa hal itu merupakan upaya melindungi TKI dari perlakuan yang adil selama bekerja di luar negeri.
Melalui moratorium, pemerintah Indonesia melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di delapan negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Syiria, Jordan, Qatar, Abu Dhabi, Yaman, Libanon, dan Kuwait.
Moratorium dilatarbelakangi maraknya kasus penganiayaan TKI oleh majikannya hingga kasus hukum yang menjerat TKI, di antaranya sudah menjalani hukuman pancung.
"Upaya negosiasi tengah dilakukan pemerintah Indonesia ke negara-negara penempatan TKI sebagai syarat pencabutan moratorium," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
-
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!