Suara.com - "Terima kasih, yang pertama saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu masyarakat luas, terkait dengan tuduhan yang disampaikan ke saya, pada dasarnya saya ingin diselesaikan dengan tuntas," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Suara Novel lugas dan jelas, meski tidak terlampau keras saat berbicara kepada publik setelah ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Jumat dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak ada permintaan belas kasih dari kalimat dia. Sebaliknya sikap siap menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam, kendati dia tak bisa tak menganggap kasusnya itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap dia.
"Saya memandang bahwa seperti saya sampaikan sebelumnya baik melalui saya langsung maupun melalui pimpinan KPK dan penasihat hukum saya bahwa ini adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ungkap Novel dikutip dari Antara.
Ditangkap
Novel menceritakan kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pimpinan AKBP Agus Prasetoyono ke rumahnya di Jalan Deposito T, Nomor 8, RT 03, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Memang benar sekitar pukul 00.00 WIB, datang penyidik dari Bareskrim ke rumah saya didampingi ketua RT, Pak Wisnu. Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang sedang istirahat karena larut malam membukakan pintu dan mempersilakan duduk," ungkap Novel.
Ia sempat menanyakan maksud dan tujuan penyidik datang ke rumahnya.
"Ketika saya disampaikan bahwa kepentingan penyidik untuk penangkapan, sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu. Untuk detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tambah Novel.
Penyidik membawa sepucuk surat perintah bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan mereka membawa Novel ke kantor polisi untuk segera diperiksa karena diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
"Memang dilakukan penangkapan, secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada Jumat pekan lalu.
Sampai ke Mako Brimob
Selanjutnya Novel dibawa ke Bareskrim Polri dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Saat itu dia tidak didampingi oleh pengacara sehingga dia menolak memberikan keterangan.
Dalam BAP yang dibuat sekitar pukul 02.00 WIB itu Novel menyatakan, "Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan."
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review
-
I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil
-
Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI
-
Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW
-
Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey
-
CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Undip Viral, Korban Mengaku Trauma hingga Tinggalkan Kuliah