Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang jam 14.00 WIB. Pengacara Novel dari YLBHI, Bahrain, mengatakan materi gugatannya ialah upaya penahanan paksa dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh Novel dan hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Nggak ada masalah, ajukan saja. Kasus Novel kita tangani seperti biasa. Kemarin juga ada penangguhan penahanan dan sudah kita berikan," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015).
Menurut Budi Waseso penyidikan kasus Novel bertujuan untuk mengungkap kasus Novel. Kasus yang diduga melibatkan Novel sudah lama terjadi, pada Februari 2004. Waktu itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.
"Korban, kan ada enam. Yang kemarin diwawancara ada satu yang korban meninggal. Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," ujar Budi.
Budi mengatakan kasus Novel adalah delik aduan, meskipun korban sudah memaafkan, tetap bisa diproses polisi. Apalagi, kata budi, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Jadi saya kira tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," kata dia.
Itu sebabnya, kata Budi, polisi tidak akan mempermasalahkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Novel.
"Saya nggak mempermasalahkan menang atau kalah (di praperadilan). Ini kan pembuktian dalam penegakan hukum. Kalau dimenangkan (Polri) bagus, kalau dikalahkan nggak ada masalah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026