Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang jam 14.00 WIB. Pengacara Novel dari YLBHI, Bahrain, mengatakan materi gugatannya ialah upaya penahanan paksa dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh Novel dan hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Nggak ada masalah, ajukan saja. Kasus Novel kita tangani seperti biasa. Kemarin juga ada penangguhan penahanan dan sudah kita berikan," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015).
Menurut Budi Waseso penyidikan kasus Novel bertujuan untuk mengungkap kasus Novel. Kasus yang diduga melibatkan Novel sudah lama terjadi, pada Februari 2004. Waktu itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.
"Korban, kan ada enam. Yang kemarin diwawancara ada satu yang korban meninggal. Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," ujar Budi.
Budi mengatakan kasus Novel adalah delik aduan, meskipun korban sudah memaafkan, tetap bisa diproses polisi. Apalagi, kata budi, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Jadi saya kira tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," kata dia.
Itu sebabnya, kata Budi, polisi tidak akan mempermasalahkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Novel.
"Saya nggak mempermasalahkan menang atau kalah (di praperadilan). Ini kan pembuktian dalam penegakan hukum. Kalau dimenangkan (Polri) bagus, kalau dikalahkan nggak ada masalah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta