News / Metropolitan
Selasa, 05 Mei 2015 | 17:34 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Haji Abraham Lunggana alias Lulung (batik coklat) penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) membeberkan ihwal pengadaan kasus alat uninterruptible power supply untuk sekolah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2014.

"Selama itu usulan dari eksekutif dibahas antara eksekutif dan legislatif (Komisi E). Disepakati bersama dalam paripurna itu ditanggungjawabkan bersama," kata Lulung di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Menurut Lulung, pengadaan alat UPS pada tahun 2014 telah disepakati Gubernur DKI Jakarta (ketika itu dijabat Joko Widodo) dan Ketua DPRD DKI Jakarta ketika itu.

"Penanggungjawabnya bapak gubernur dan di sini pimpinan DPRD. Kalau kemudian ada hal-hal yang bisa merugikan anggaran belanja itu, itu nantinya terdapat lebih dahulu di eksekutif. Karena eksekutif adalah pengguna daripada anggaran belanja," kata Lulung.

"Kemudian anggaran belanja itu dibeli sebuah barang UPS tadi, dilelang, harus diperiksa. Karena SPD-nya, surat penyediaan dana tadi ditandatangani Sekda DKI bersama gubernur," Lulung menambahkan.

Politisi PPP menyalahkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta dan Sekertaris Daerah Saefullah yang menurutnya tidak mengecek terlebih dahulu sebelum menyetujui usulan pengadaan UPS.

"Harusnya Pak gubernur dan Sekda melihat UPS itu apakah ada pelanggaran mark up atau tidak. Kedua, apakah dibutuhkan sekolah-sekolah, ada evaluasinya apakah dibutuhkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Lulung juga mempermasalahkan, pemenang tender UPS. Ketika itu, kata dia, juga tidak dicek apakah benar perusahaannya dan apakah perusahaan memiliki kantor yang jelas. Sebagaimana diketahui beberapa tempat pemenang tender UPS tidak jelas keberadaannya.

"Dilihat accountnya, rekeningnya, ada duit kagak, mampugak beli, baru dimenangkan. Jangan dulu dibuat SPD, karena yang menandatangani itu adalah orang yang bertanggungjawab. Kmudian ULP baru berani lelang setelah ada uangnya. Kalau gak ada uangnya dia kagak berani lelang," kata Lulung.

"Tuposki dewan membuat perda (peraturan daerah), menyelenggarakan hak budgeting usulan pemerintah, pengawasan, lelang itu kta tidak tahu. Pertimbangannya adalah gubernur dan sekda," Lulung menambahkan.

Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Lulung adalah salah seorang yang telah diperiksa Bareskrim untuk saksi tersangka Alex Usman. Ia diperiksa dalam kapasitas Ketua Komisi E pada tahun 2014.

Load More