News / Metropolitan
Selasa, 05 Mei 2015 | 15:39 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar bersama beberapa pimpinan dewan mendatangi kantor Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung) yang berada di lantai 9 gedung wakil rakyat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Usai dari ruangan Lulung, Fahmi yang sebelumnya beberapa kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah pada APBD Perubahan 2014 itu, tidak mau banyak bicara kepada wartawan.

"Saya ngobrol. Ya soal apa, soal istri, anak, soal macam-macam, masa saya mesti cerita sama kalian apa yang saya ceritain," kata Fahmi.

Politisi Partai Hanura ini mengaku tak terkait pengadaan UPS tahun 2004. Dia meminta wartawan menanyakannya kepada unit layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"UPS bukan urusan saya. Kau tanya aja tuh ULP kenapa mesti saya yang ditanya," kata Fahmi.

Fahmi semakin sewot. Dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Bareskrim Polri yang telah memeriksanya beberapa waktu yang lalu.

"Mau tahu tanya Mabes Polri. Kenapa mesti kita yang diuber-uber. Uber dong sana (Bareskrim), tanya ULP kenapa dilelang," kata dia.

Sebagai informasi, siang tadi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik, Triwisaksana (PKS), ‎Ferrial Sofyan (Demokrat), dan Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah juga menyambangi ruangan Lulung.

Seperti diketahui, dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More