Suara.com - Tumpahan zat kimia dari truk tangki nomor polisi L 8370 UN yang mengalami kecelakaan di jalan tol Angke arah Bandara Soekarno-Hatta kilometer 17.800, Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 03.48 WIB telah memakan korban jiwa. Warga bernama Kusmiati (28) meninggal dunia setelah menghirup cairan yang tumpah ke kamar rumahnya yang berada di bawah tol.
Agar kasus semacam itu tidak lagi memakan korban jiwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan bangunan liar di kolong tol Angke yang ditinggali warga RT 5, RW 1, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kalau bukan bangunan dia (warga) kita gusur. Makanya kita mau bikin rumah susun," Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Saat ini, pemerintah memang gencar menertibkan kawasan kumuh, terutama yang seharusnya tak ditinggali warga.
Sementara itu, kasus kecelakaan yang dampaknya memakan korban jiwa warga sekarang sedang ditangani Polres Jakarta Barat.
Polisi telah menetapkan sopir truk trailer bernama Sutedi. Truk trailer ini menabrak truk tangki bermuatan zat kimia yang dikemudikan Andi Siswanto sehingga muatan tumpah ke jalan tol.
Supir trailer tersebut dijerat Pasal 359 KUHP dan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22/ 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga akan meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Ini yang Membuat Sutedi Tabrak Mobil Tangki Berbahan Kimia
-
Zat Kimia Maut Makan Korban, Sopir Penabrak Truk Tangki Jadi TSK
-
Muka dan Mata Kecipratan Zat Kimia, Warga Sempat Tak Bisa Lihat
-
Bau Zat Kimia Maut yang Tumpah di Tol Bikin Warga Sesak Nafas
-
Korban Baru Zat Kimia Tumpah di Tol Angke, Tangan Bayi Luka Bakar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar