Suara.com - Kedutaan Besar RI telah bertemu Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditangkap di bandara Brunei Darussalam oleh polisi Bandar Seri Begawan beberapa waktu lalu karena dicurigai membawa barang berbahaya berupa amunisi.
Kepada perwakilan Pemerintah RI di Brunei, warga Malang, Jawa Timur, mengaku tidak tahu soal benda berbahaya yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya.
“Berkat upaya Menlu (Menteri Luar Negeri RI), kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Dia menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan, Nurul Qomar, melalui keterangan pers, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan saat ini kondisi Rustawi dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujarnya.
Rustawi, katanya, akan disidang di Brunei atas kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2015.
Kemarin, Kamis (7/5/2015) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, melalui sambungan telepon.
Dalam pembicaraan tersebut, Menlu Retno meminta agar dibukakan akses ke konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
Akhirnya, tim perlindungan WNI KBRI Bandar Seri Begawan mendapatkan akses ke konsuler, meskipun kasus tersebut termasuk kategori tingkat keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan, KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department kapanpun dikehendaki.
Diberitakan sebelumnya, Rustawi diamankan polisi Brunie bersama dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, pada 2 Mei 2015. Mereka ditahan ketika dalam perjalanan menuju Arab Saudi, sebelumnya mereka berangkat dari dari Surabaya.
Setelah diproses, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan.
Bila terbukti bersalah, Rustawi bisa dihukum lima tahun sampai 15 tahun penjara.
KBRI Bandar Seri Begawan memastikan selama mengikuti persidangan, Rustawi mendapatkan pendampingan pengacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data