Suara.com - Kedutaan Besar RI telah bertemu Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditangkap di bandara Brunei Darussalam oleh polisi Bandar Seri Begawan beberapa waktu lalu karena dicurigai membawa barang berbahaya berupa amunisi.
Kepada perwakilan Pemerintah RI di Brunei, warga Malang, Jawa Timur, mengaku tidak tahu soal benda berbahaya yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya.
“Berkat upaya Menlu (Menteri Luar Negeri RI), kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Dia menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan, Nurul Qomar, melalui keterangan pers, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan saat ini kondisi Rustawi dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujarnya.
Rustawi, katanya, akan disidang di Brunei atas kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2015.
Kemarin, Kamis (7/5/2015) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, melalui sambungan telepon.
Dalam pembicaraan tersebut, Menlu Retno meminta agar dibukakan akses ke konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
Akhirnya, tim perlindungan WNI KBRI Bandar Seri Begawan mendapatkan akses ke konsuler, meskipun kasus tersebut termasuk kategori tingkat keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan, KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department kapanpun dikehendaki.
Diberitakan sebelumnya, Rustawi diamankan polisi Brunie bersama dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, pada 2 Mei 2015. Mereka ditahan ketika dalam perjalanan menuju Arab Saudi, sebelumnya mereka berangkat dari dari Surabaya.
Setelah diproses, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan.
Bila terbukti bersalah, Rustawi bisa dihukum lima tahun sampai 15 tahun penjara.
KBRI Bandar Seri Begawan memastikan selama mengikuti persidangan, Rustawi mendapatkan pendampingan pengacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat