Suara.com - Kedutaan Besar RI telah bertemu Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditangkap di bandara Brunei Darussalam oleh polisi Bandar Seri Begawan beberapa waktu lalu karena dicurigai membawa barang berbahaya berupa amunisi.
Kepada perwakilan Pemerintah RI di Brunei, warga Malang, Jawa Timur, mengaku tidak tahu soal benda berbahaya yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya.
“Berkat upaya Menlu (Menteri Luar Negeri RI), kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Dia menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan, Nurul Qomar, melalui keterangan pers, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan saat ini kondisi Rustawi dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujarnya.
Rustawi, katanya, akan disidang di Brunei atas kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2015.
Kemarin, Kamis (7/5/2015) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, melalui sambungan telepon.
Dalam pembicaraan tersebut, Menlu Retno meminta agar dibukakan akses ke konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
Akhirnya, tim perlindungan WNI KBRI Bandar Seri Begawan mendapatkan akses ke konsuler, meskipun kasus tersebut termasuk kategori tingkat keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan, KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department kapanpun dikehendaki.
Diberitakan sebelumnya, Rustawi diamankan polisi Brunie bersama dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, pada 2 Mei 2015. Mereka ditahan ketika dalam perjalanan menuju Arab Saudi, sebelumnya mereka berangkat dari dari Surabaya.
Setelah diproses, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan.
Bila terbukti bersalah, Rustawi bisa dihukum lima tahun sampai 15 tahun penjara.
KBRI Bandar Seri Begawan memastikan selama mengikuti persidangan, Rustawi mendapatkan pendampingan pengacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu